Surat teguran dari pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) berdasarkan surat nomor:R-270/KASN/9/2021 tanggal 23 September 2021
Mukomuko,Beritarafflesia.com- Heboh di dunia jagad Maya kabupaten Muko muko,lantaran di buat penuh tanda tanya perihal beredarnya SK Bupati Mukomuko terkait pengangkat tvan kembali terhadap 5(lima) orang oknum pejabat eselon ll yang beberapa waktu lalu telah di Non jobkan oleh Bupati pasca mutasi pada bulan lalu.
Akibat mutasi yang terindikasi cacat hukum tersebut sehingga mengakibatkan ada dugaan pelanggaran dalam pemberhentian dari JPT pratama di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mukomuko yang cendrung menyalahi aturan secara Regulasi terkait perkara Menonjobkan ASN.
Buntut dari pemberhentian tersebut,Bupati Mukomuko H.Sapuan mendapat surat teguran dari pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) berdasarkan surat nomor:R-270/KASN/9/2021 tanggal 23 September 2021 yang mengintruksikan bupati agar mengembalikan 5(lima)Pejabat eselon ll tersebut kembali posisinya semula.
Menindaklanjuti Surat dari KSN itu, Bupati Mukomuko H.Sapuan telah menerbitkan SK pengangkatan kembali terhadap 5(lima) oknum pejabat Pratama tersebut dengan nomor.821.22-343 tahun 2021 pada tanggal 7 Oktober 2021. Namun eronisnya hingga sampai di penghujung bulan Oktober 2021 ini belum juga di laksanakan pelantikan.
Saat dikonfirnasi melalui Via Whatsaap kepada asisten 1 Mukomuko Dr.Abdiyanto,SH,M.Si menjelaskan, Dirinya belum mendapat informasi yang akurat, dan masih menunggu keputusan dari Bupati
” Kita tunggu saja dan nanti kita infokan mas.karena kita masih menunggu keputusan dari Bupati” Singkatnya, Jum,at (29/10/2021)
Ketika awak media ingin konfirmasi kepada Plt.Kepala BKPSDM Wawan Santoni,S.Hut,M.Si dan kepada Sekda Mukomuko Drs.Marjohan Husein , baik melalui telpon maupun pesan whatsaap namun tidak ada respon. sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan dari pihak sekda mukomuko selaku baperjakat.
Untuk di ketahui berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (5) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, ditegaskan bahwa rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat, sehingga apabila PPK dalam pelaksanaan manajemen ASN khususnya penempatan JPT Pratama, melaksanakan suatau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan maka KASN akan mengeluarkan rekomendasi, dan apabila tidak ditindaklanjuti maka sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 2014 dimaksud, maka KASN akan merekomendasikan ke Presiden RI untuk menjatuhkan sanksi kepada PPK dan PYB yang melanggar Sistem Merit dan ketentuan perundang-undangan.
Yang lebih parahnya lagi surat yang ditandatangani oleh bupati tertanggal 7 oktober 2021 sampai saat ini belum ada di tindaklanjuti untuk segera melakukan pelantikan, maka akan mendapat sangsi apabila tidak dilantik putusan KASN tersebut. kemudian apabila selanjutnya pemerintah kabupaten mukomuko ingin melakukan mutasi yang diusulkan ke KASN dianggap ilegal dan tak disetujui oleh pihak KASN sehingga dianggap melawan HUKUM, demikian.” (Buyung)














