Buntut Nonjobkan Pejabat Eselon II, Bupati MM Dapat Teguran Dari KSN Pusat

- Penulis

Jumat, 29 Oktober 2021 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat teguran dari pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) berdasarkan surat nomor:R-270/KASN/9/2021 tanggal 23 September 2021

Mukomuko,Beritarafflesia.com- Heboh di dunia jagad Maya kabupaten Muko muko,lantaran di buat penuh tanda tanya perihal beredarnya SK Bupati Mukomuko terkait pengangkat tvan kembali terhadap 5(lima) orang oknum pejabat eselon ll yang beberapa waktu lalu telah di Non jobkan oleh Bupati pasca mutasi pada bulan lalu.

Akibat mutasi yang terindikasi cacat hukum tersebut sehingga mengakibatkan ada dugaan pelanggaran dalam pemberhentian dari JPT pratama di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mukomuko yang cendrung menyalahi aturan secara Regulasi terkait perkara Menonjobkan ASN.

Buntut dari pemberhentian tersebut,Bupati Mukomuko H.Sapuan mendapat surat teguran dari pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) berdasarkan surat nomor:R-270/KASN/9/2021 tanggal 23 September 2021 yang mengintruksikan bupati agar mengembalikan 5(lima)Pejabat eselon ll tersebut kembali posisinya semula.

Menindaklanjuti Surat dari KSN itu, Bupati Mukomuko H.Sapuan telah menerbitkan SK pengangkatan kembali terhadap 5(lima) oknum pejabat Pratama tersebut dengan nomor.821.22-343 tahun 2021 pada tanggal 7 Oktober 2021. Namun eronisnya  hingga sampai di penghujung bulan Oktober 2021 ini belum juga di laksanakan pelantikan.

Saat dikonfirnasi melalui Via Whatsaap kepada asisten 1 Mukomuko Dr.Abdiyanto,SH,M.Si  menjelaskan, Dirinya belum mendapat informasi yang akurat, dan masih menunggu keputusan dari Bupati

”  Kita tunggu saja dan nanti kita infokan mas.karena kita masih menunggu keputusan dari Bupati” Singkatnya, Jum,at (29/10/2021)

Baca Juga  7 Mantan Petinggi RSUD Mukomuko Ditahan Lantaran Korup Sebesar Rp 4,8 M

Ketika awak media ingin konfirmasi  kepada Plt.Kepala BKPSDM Wawan Santoni,S.Hut,M.Si  dan kepada  Sekda Mukomuko Drs.Marjohan Husein , baik melalui telpon maupun pesan whatsaap namun tidak ada respon. sampai berita ini ditayangkan belum ada  keterangan dari pihak sekda mukomuko selaku baperjakat.

Untuk di ketahui berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (5) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, ditegaskan bahwa rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat, sehingga apabila PPK dalam pelaksanaan manajemen ASN khususnya penempatan JPT Pratama, melaksanakan suatau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan maka KASN akan mengeluarkan rekomendasi, dan apabila tidak ditindaklanjuti maka sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 2014 dimaksud, maka KASN akan merekomendasikan ke Presiden RI untuk menjatuhkan sanksi kepada PPK dan PYB yang melanggar Sistem Merit dan ketentuan perundang-undangan.

Yang lebih parahnya lagi surat yang ditandatangani oleh bupati tertanggal 7 oktober 2021 sampai saat ini belum ada di tindaklanjuti untuk segera melakukan pelantikan, maka akan mendapat sangsi apabila tidak dilantik putusan KASN tersebut. kemudian apabila selanjutnya pemerintah kabupaten mukomuko ingin melakukan mutasi yang diusulkan ke KASN dianggap ilegal dan tak disetujui oleh pihak KASN sehingga dianggap melawan HUKUM, demikian.” (Buyung)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Dialogis Menjadi Kunci Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Kamtibmas
Polres Mukomuko Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Gratis dan Terbuka untuk Masyarakat
Sasar Titik Rawan, Polres Mukomuko Gencarkan Patroli Humanis Bersama Polsek Jajaran
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Mukomuko dan Polsek Jajaran Gencarkan Patroli Preventif di Titik Rawan
Polres Mukomuko Perkuat Pengaturan Arus Lalin, Kapolres Muko Muko : Ini Komitmen Kami Jaga Keselamatan Masyarakat
Kapolres Mukomuko Pimpin upacara dalam rangka peringatan hari kebangkitan nasional ke-118 tahun 2026
Polres Mukomuko Bersama Polsek Jajaran Perkuat Pengamanan dan Pelayanan di Objek Wisata Saat Idul Fitri 1447 H
​AJPLH Perbaiki Posita dan Petitum, Sidang Perdana Lawan PT SSJA Digelar April Mendatang di PN Mukomuko
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:09 WIB

Patroli Dialogis Menjadi Kunci Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Kamtibmas

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:44 WIB

Polres Mukomuko Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Gratis dan Terbuka untuk Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 16:42 WIB

Sasar Titik Rawan, Polres Mukomuko Gencarkan Patroli Humanis Bersama Polsek Jajaran

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:28 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Mukomuko dan Polsek Jajaran Gencarkan Patroli Preventif di Titik Rawan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:23 WIB

Polres Mukomuko Perkuat Pengaturan Arus Lalin, Kapolres Muko Muko : Ini Komitmen Kami Jaga Keselamatan Masyarakat

Berita Terbaru