Kepahiang, Beritarafflesia.com- Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Kepahiang berinisial DI, telah mengajukan surat pengunduran diri dari status sebagai ASN.
Surat tersebut telah disampaikan yang bersangkutan ke Bupati Kepahiang, melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Kabupaten Kepahiang.
Dalam suratnya, DI beralasan mundur dari pekerjaan tersebut, karena telah jenuh dengan pekerjaan itu. Bahkan dari informasi yang diterima wartawan BengkuluNetWork.com, DI sendiri sudah tidak pernah ngantor dan menjalankan tugas dalam kurung beberapa tahun lalu.
Menanggapi adanya surat pengunduran diri bawahannya tersebut, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU mengaku belum menerima laporan secara resmi. Dan bahkan dirinya sangat mendukung, jika ada yang ingin mundur sebagai ASN, jika tidak ada lagi kecocokan dalam bekerja.
“Seharusnya demikian mundur saja kalau memang sudah tidak lagi mau bekerja, dari pada makan gaji buta itu sangat tidak mendidik,” tutur bupati.
Sambung bupati, apa lagi jika ada ASN yang dengan sengaja mengabaikan tugas, sedangkan setiap bulannya menerima gaji dan itu tegasnya sangat tidak baik.
Tambah bupati, kenyataannya dan pengalaman dirinya cukup banyak ASN yang lalai dalam bertugas dan hanya menerima gaji buta.
“Seharusnya dalam PP 94 tahun 2021, 40 hari saja secara akumulatif ASN tidak masuk kerja tanpa ada alasan itu sudah bisa dipecat. Tapi selama ini kami cukup memberikan pertimbangan, karena untuk menjadi ASN itu tidak mudah,” akunya.
Bahkan bupati sendiri, sangat merespon jika ada ASN sudah tidak bersedia lagi menjadi ASN, dan memilih untuk mundur dari status tersebut.
Disinggung lebih jauh, terkait dengan masih ada beberapa ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang yang malas ngantor?
Bupati meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Labupaten Kepahiang untuk dapat bertindak tegas, memberikan sanksi pada ASN malas tersebut. “Saya mintalah Sekda bisa tegas, ASN – ASN malas yang malas itu dapat diberikan sanksi, dan jika memang tidak lagi dapat dibina pecat saja sesuai dengan regulasi yang ada,” tukasnya.(JON)adv












