Bupati Syamsul Efendi Apresiasi DPRD Rejang Lebong Sahkan 3 Raperda menjadi Perda Kab. Rejang Lebong

- Penulis

Rabu, 27 September 2023 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong,Beritarafflesia.Com-Sebanyak 7 fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Rejang Lebong menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kab. Rejang Lebong untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kab. Rejang Lebong.

Adapun Raperda yang disahkan yakni tentang Pajak dan Distribusi daerah Kab. Rejang Lebong, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kab. Rejang Lebong dan Penyelenggaraan Rumah Susun di Kab. Rejang Lebong.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kab. Rejang Lebong Tahap empat Masa Sidang Tiga DPRD Kab. Rejang Lebong tentang penyampaian Akhir Fraksi DPRD Kabupaten Rejang Lebong terhadap Penyampaian 3 (tiga) Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Rejang Lebong.

Rapat tersebut secara langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Rejang Lebong, Mahdi Husen, SH dan diikuti oleh 19 orang anggota DPRD Kab. Rejang Lebong.

Hadirpula dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Efendi, MM, perwakilan Unsur FKPD, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Kepala Bidamg, Kepala Bagian dan Camat se-Kab. Rejang Lebong.

Usai mendengarkan penyampaian pendapat Akhir Fraksi dan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kab. Rejang Lebong menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kab. Rejang Lebong yang disampaikan oleh juru bicara ke 7 fraksi, Dra. Nurul khairiah dari fraksi Demokrat.

Ketua DPRD Rejang ejang Lebong Mahdi Husen, SH dalam kesimpulannya menyampaikan bahwa seluruh Fraksi DPRD Rejang Lebong yakni Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Partai Nasdem, Demokrat, Perindo, Golkar, Kebangkitan Nurani dan Fraksi PDIP menyetujui 3 usulan Raperda Kab. Rejang Lebong untuk disahkan menjadi Perda Kab. Rejang Lebong.

Baca Juga  Exit Meeting Pemeriksaan Kepatuhan Audit Belanja Infrastruktur BPK

“Tujuh Fraksi menyepakati, menyetujui dan menerima Raperda untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Mahdi Husen.

“Pengesahan ini dilakukan setelah melalui proses pembahasan ditingkat Pansus I, II dan III DPRR Kab. Rejang Lebong,” ujar Mahdi Husen.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan persetujuan Raperda Kab. Rejang Lebong dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Efendi,MM dan Pimpinan DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen, SH

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Efendi, MM menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya rapat paripurna dengan agenda persetujuan dan pengesahan terhadap 3 Raperda Kab. Rejang Lebong.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada ketua dan anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang telah menyetujui 3 Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Bupati

“Ketiga Raperda tersebut adalah tentang Pajak dan Distribusi daerah Kabupaten Rejang Lebong, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Rejang Lebong dan Penyelenggaraan Rumah Susun di Kabupaten Rejang Lebong” tutupnya.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Korupsi Rp.2,2 Miliar, Mantan Kades Pungguk Lalang Angkat Bicara
Puskesmas Simpang Nangka Lakukan Kunjungan Rumah, Berikan Layanan Medis Berkelanjutan bagi Warga Peserta BPJS
Sanggar Benuang Sakti Bertahan Tanpa Uluran Tangan, Penjaga Budaya Asli Suku Rejang Menanti Keberpihakan Pemerintah
Bupati Rejang Lebong Terima Audiensi IAPA Bengkulu di Rumah Dinas
Kepemimpinan Kolaboratif Bupati dan Wakil Bupati Perkuat Fondasi Pembangunan Rejang Lebong
Pemkab Rejang Lebong Teken MOU Dukung Pembentukan BNNK
Festival Durian Jenis Langka Varietas Unggul Lokal ke-3 Resmi Digelar di Rejang Lebong
Pengurus Lengkap KONI Rejang Lebong Periode 2024-2028 Resmi Dikukuhkan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:12 WIB

Dituding Korupsi Rp.2,2 Miliar, Mantan Kades Pungguk Lalang Angkat Bicara

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:36 WIB

Puskesmas Simpang Nangka Lakukan Kunjungan Rumah, Berikan Layanan Medis Berkelanjutan bagi Warga Peserta BPJS

Senin, 26 Januari 2026 - 14:14 WIB

Sanggar Benuang Sakti Bertahan Tanpa Uluran Tangan, Penjaga Budaya Asli Suku Rejang Menanti Keberpihakan Pemerintah

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:54 WIB

Bupati Rejang Lebong Terima Audiensi IAPA Bengkulu di Rumah Dinas

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:58 WIB

Kepemimpinan Kolaboratif Bupati dan Wakil Bupati Perkuat Fondasi Pembangunan Rejang Lebong

Berita Terbaru