Dewan Beri Limit Waktu Untuk Satpol PP Bongkar Pagar PT. Indomarco

- Penulis

Rabu, 2 Juni 2021 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain 

 

Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com – Setelah menunggu selama tiga bulan tanpa ada tindakan riil pembongkaran terhadap pagar PT. Indomarco yang melanggar Garis Sepadan Pagar (GSP). Akan segera di tindak lanjuti sampai tempo hari Senin tanggal 7 Juni 2021 kepada OPD teknis Satpol PP untuk membongkar pagar tersebut. Rabu (02/06/2021)

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi mengatakan  tidak ada alasan bagi Satpol PP untuk tidak membongkar pagar kantor PT. Indomarco yang terletak di Kelurahan Bentungan, karena jelas pagar tersebut melanggar Perda Kota Bengkulu Nomor 8 tahun 2018 tentang Bangunan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi Dewan Kota Bengkulu

“Ada kesan di masyarakat bahwa Dewan seolah-olah menutup mata dengan persoalan ini. Jelas bahwa pagar PT. Indomarco melanggar GSP. Jelas melanggar Perda. Jangan sampai ada asumsi pembiaran terhadap sebuah pelanggaran,” kata Teuku.

Sementara itu koleganya sesama Komisi 1 Nuzul Se menyesalkan tidak adanya tindakan dari OPD teknis sampai saat ini, sebab hasil Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan sejak bulan Maret lalu, Dewan merekomendasikan pembongkaran pagar PT. Indomarco.

“Rapat sudah dilakukan sejak bulan Maret, rekomendasi jelas pembongkaran pagar tersebut. Kenapa sampai sekarang belum juga dilaksanakan,” sesalnya.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Yusizal

Menanggapi hal tersebut Kasatpol PP Yusizal mengatakan pihaknya belum membongkar pagar PT. Indomarco karena belum ada koordinasi resmi dari Dinas PUPR yang memiliki kewenangan mengenai IMB. Selain itu, pihaknya juga merasa belum memiliki dasar hukum pembongkaran yakni Perda.

Baca Juga  Pemdes Talang Baru Giting Bengkulu Utara Laksanakan Titik Nol Pembangunan Pelapis Tebing

“Kita tidak memiliki Perda mengenai GSP dan GSB. Kami sudah minta ke Dinas PUPR namun sampai sekarang tidak diberikan. Kami mau melakukan tindakan pembongkaran namun tidak ada payung hukumnya. Kami bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Namun Anggota Komisi 1 lainnya Kusmito Gunawan justru menjelaskan hal sebaliknya. Menurut Mantan Dosen Fakultas Hukum UNIB ini, Kota Bengkulu sudah memiliki Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Bangunan. Dalam peraturan tersebut diatur mengenai GSP dan GSB sehingga tidak ada alasan bagi OPD teknis tidak memiliki dasar hukum dalam melaksanakan tupoksinya.

“Tadi disebutkan mengenai PPNS. Tidak ada dalam aturan yang menyebutkan PPNS itu bekerja memantau Perda. Kalau alasannya belum memiliki Perda yang mengatur tentang GSP dan GSB jelas itu mengada-ada. Sudah sejak tahun 2018 kita punya Perda yang mengatur tentang bangunan. Pertanyaannya adalah kapan OPD teknis membongkar pagar itu,” tantang Kusmito.

Di akhir RDP, Dewan memberikan tenggat waktu hingga hari Senin tanggal 7 Maret 2021 untuk membongkar pagar PT. Indomarco. Dewan memastikan akan berada di belakang Satpol PP dan Dinss PUPR dalam menegakkan aturan dan menindak tegas pelanggaran. (Joe)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB
Respons Cepat Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Penembakan di Dekai, Dua Warga Sipil Terluka dan Pelaku Diburu
Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kominfotik Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersama
Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu
Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global
Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan
188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:47 WIB

Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB

Rabu, 29 April 2026 - 09:34 WIB

Respons Cepat Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Penembakan di Dekai, Dua Warga Sipil Terluka dan Pelaku Diburu

Rabu, 22 April 2026 - 11:50 WIB

Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kominfotik Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersama

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu

Sabtu, 18 April 2026 - 22:24 WIB

Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global

Berita Terbaru