Dianggap Program Sertifikasi PTSL Merugikan, Kades Penago Baru Surati BPKH Wilayah XX Lampung

- Penulis

Rabu, 16 Juni 2021 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Penago Baru (Kiri) pada saat menghadap BKSDA Resort Seluma beberapa waktu ini

Bengkulu, (Beritarafflesia.com) – Rabu (16/6) Bermula dari adanya program Sertifikat PTSL dari ATR/ BPN bagi Desa Penago Baru Kabupaten Seluma. Namun pada saat dilakukan pengukuran melalui GPS pihak BPN Kabupaten Seluma di wilayah pemukiman warga yang berada di Dusun I ternyata wilayah tersebut masuk dalam kawasan Cagar Alam Pasar Talo, hal ini termuat dalam surat Desa Penago Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu No : 140/01/SPK/PB/VI/2021 bertanggal 14 Juni 2021.

Ketika dikomfirmasi kepada Kades Penago Baru Salikin (Via WA), disampaikan bawah benar adanya surat tersebut berkenaan dengan permintaan klarifikasi batas cagar alam Pasar Talo yang berada di wilayah permukiman Desa Penago Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma,

Ungkabnya, “Ini memperjuangkan hak masyarakat, maka kami surati pihak Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung.”

Lebih lanjut Salikin menjelaskan bahwa, pihak Desa Penago Baru sebelumnya telah menghadap Kepala BKSDA Resort Seluma dan di peroleh keterangan dari Kepala BKSDA Resort Seluma Pemukiman Dusun I tersebut tidak masuk dalam Kawasan Cagar Alam Pasar Talo.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Dukung Penuh Investor Bangun Taman Remaja

Dari keterangan lisan BKSDA diperoleh informasi bahwa batas patok cagar alam tersebut berada dekat dengan TPU.

“TPU tersebut berada di luar wilayah desa, dan jauh kearah pantai (Arah barat Bengkulu/ samudra hindia, red),” ujar Salikin kembali.

Mereka meminta kami (Pihak Desa Penago Baru, Red) menghadap BKSDA Provinsi, tambah Kades Penago Baru ini.

“Sedangkan dari BKSDA Provinsi meminta untuk menghubungi dan meminta langsung kepada BPKH Wilayah XX Bandar Lampung,” kata Salikin yang juga tokoh masyarakat adat Kabupaten Seluma.

Atas hal tersebut pihak desa Penago Baru meminta agar pihak BPKH Wilayah XX Bandar Lampung untuk dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut lebih cepat, dikarenakan dalam waktu dekat akan ada pengukuran PTSL dari pihak ATR/BPN Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Pihak Desa berharab, secepatnya mendapatkan surat balasan bahwa pemukiman tersebut tidak masuk atau keluar dari Cagar Alam Pasar Talo, tutup Salikin. (BR)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen
Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon
Data Akurat untuk Pembangunan, Bupati Kepahiang Resmi Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026
Kapolda Bengkulu Sambangi UNIB, Bangun Komunikasi dan Kolaborasi dengan Unsur Akademika
Kapolda Bengkulu Terima Kunjungan Anggota Komisi XII DPR RI, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Ditbinmas Polda Bengkulu Gelar Lomba Satpam Teladan Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Satlantas Polresta Bengkulu Gelar Patroli Blue Light, Arus Lalu Lintas Simpang Lima–Simpang Sekip Kondusif
Polsek Gading Cempaka Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Curanmor di Lingkar Timur
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WIB

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen

Senin, 15 Juni 2026 - 20:14 WIB

Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon

Senin, 15 Juni 2026 - 15:42 WIB

Data Akurat untuk Pembangunan, Bupati Kepahiang Resmi Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 15:05 WIB

Kapolda Bengkulu Sambangi UNIB, Bangun Komunikasi dan Kolaborasi dengan Unsur Akademika

Senin, 15 Juni 2026 - 12:28 WIB

Ditbinmas Polda Bengkulu Gelar Lomba Satpam Teladan Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru