Kades Penago Baru (Kiri) pada saat menghadap BKSDA Resort Seluma beberapa waktu ini
Bengkulu, (Beritarafflesia.com) – Rabu (16/6) Bermula dari adanya program Sertifikat PTSL dari ATR/ BPN bagi Desa Penago Baru Kabupaten Seluma. Namun pada saat dilakukan pengukuran melalui GPS pihak BPN Kabupaten Seluma di wilayah pemukiman warga yang berada di Dusun I ternyata wilayah tersebut masuk dalam kawasan Cagar Alam Pasar Talo, hal ini termuat dalam surat Desa Penago Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu No : 140/01/SPK/PB/VI/2021 bertanggal 14 Juni 2021.
Ketika dikomfirmasi kepada Kades Penago Baru Salikin (Via WA), disampaikan bawah benar adanya surat tersebut berkenaan dengan permintaan klarifikasi batas cagar alam Pasar Talo yang berada di wilayah permukiman Desa Penago Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma,
Ungkabnya, “Ini memperjuangkan hak masyarakat, maka kami surati pihak Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung.”
Lebih lanjut Salikin menjelaskan bahwa, pihak Desa Penago Baru sebelumnya telah menghadap Kepala BKSDA Resort Seluma dan di peroleh keterangan dari Kepala BKSDA Resort Seluma Pemukiman Dusun I tersebut tidak masuk dalam Kawasan Cagar Alam Pasar Talo.
Dari keterangan lisan BKSDA diperoleh informasi bahwa batas patok cagar alam tersebut berada dekat dengan TPU.
“TPU tersebut berada di luar wilayah desa, dan jauh kearah pantai (Arah barat Bengkulu/ samudra hindia, red),” ujar Salikin kembali.
Mereka meminta kami (Pihak Desa Penago Baru, Red) menghadap BKSDA Provinsi, tambah Kades Penago Baru ini.
“Sedangkan dari BKSDA Provinsi meminta untuk menghubungi dan meminta langsung kepada BPKH Wilayah XX Bandar Lampung,” kata Salikin yang juga tokoh masyarakat adat Kabupaten Seluma.
Atas hal tersebut pihak desa Penago Baru meminta agar pihak BPKH Wilayah XX Bandar Lampung untuk dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut lebih cepat, dikarenakan dalam waktu dekat akan ada pengukuran PTSL dari pihak ATR/BPN Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Pihak Desa berharab, secepatnya mendapatkan surat balasan bahwa pemukiman tersebut tidak masuk atau keluar dari Cagar Alam Pasar Talo, tutup Salikin. (BR)