Dituding Sebagai “Biang Kerok” Gubernur LIRA Bengkulu Tegaskan Semua Gerakan Sesuai Prosedur

Bengkulu Utara, Beritarafflesia.com – Terkait kericuhan dan pengrusakan yang berujung ditangkapnya 5 warga Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara oleh APH, DPW LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Provinsi Bengkulu angkat bicara menurutnya hal tersebut bukan atas perintah LIRA melainkan bentuk puncak kemarahan masyarakat secara spontanitas atas sikap PT. Pamor Ganda yang mengingkari janji untuk menunda replanting sesuai dengan hasil pertemuan sebelum terjadinya kericuhan 19 Juli 2022.

Hal tersebut disampaikan Gubernur LIRA Bengkulu Magdalena Mei Rosha didampingi Sekretaris Aurego Jaya, dalam konferensi pers nya menurut dia sampai saat ini LIRA Bengkulu dalam memperjuangkan hak-hak rakyat LIRA bergerak di jalur prosedural sesuai dengan amanat Undang – Undang, terkait adanya pengrusakan yang dilakukan masyarakat kami menghimbau kepada siapapun itu dia tidak berhak menilai sepenuhnya kesalahan masyarakat harus menggunakan asas sebab dan akibat.

Baca Juga  Bangun Kawasan Wisata Pemdes Suka Baru Butuh Anggaran Dari Pemerintah

“Sampai saat ini pergerakan LIRA dilandasi untuk kepentingan masyarakat tidak ada maksud apa-apa jadi kami mendapat informasi dan selentingan ada yang menyudutkan LIRA sebagai provokator dan penggerak keributan di masyarakat itu kami bantah dengan tegas bahwa selama ini justru kami dari LIRA yang selalu meredam kemarahan masyarakat yang sudah terpendam selama puluhan tahun bahkan ini sudah kami gaungkan, pergerakan kami sesuai dengan prosedur dan aturan organisasi kami bahwa kami akan mengadvokasi masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku,” Ungkap Perempuan yang akrab disapa Ocha Simon ini, Kamis (21/07/22).

Dirinya juga mengatakan selama ini LIRA Bengkulu melakukan pergerakan sesuai dengan aturan yang ada di LIRA seperti Audiensi ke Bupati Bengkulu Utara Mian, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bahkan beraudiensi ke BPN Perwakilan Bengkulu, bahkan Pemerintah Pusat.

Baca Juga  Pencanangan Kabupaten Bengkulu Utara Bebas Pungli, Gubernur Rohidin Minta Komitmen dari Penyelenggara Pelayanan Publik

“Walaupun sampai saat ini BPN Bengkulu tetap tidak membuka diri kepada kami seiring berjalanya waktu perjalanan kami mengadvokasi masyarakat ini sudah sampai ke Dirjen Agrarian dan Wakil Menteri BPN, dan selama ini kami sudah mengakomodir semua pihak supaya persoalan ini terselesaikan dengan baik dan tidak ada kericuhan dan penangkapan terhadap masyarakat. Selama ini kami dari LIRA meminta diberikan data kepada masyarakat diakomodirlah kepentingan masyarakat tanpa melukai pihak pihak lain tetapi gaungan kami selama ini dianggap angin lalu saja dan ketika terjadi kekacauan justru lira yang dipojokkan. bahkan di setiap instansi terkait kami selalu mengatakan bahwa tidak akan kami restui jika masyarakat melakukan gerakan gerakan anarkis disini,” Pungkasnya lagi.

LIRA Meminta kepada pemerintah daerah dalam hal Ini Bupati Bengkulu Utara Mian untuk turun langsung menyelesaikan dan menyikapi persoalan persoalan masyarakat yang ia pimpin sebagai orang nomor satu di Kabupaten Bengkulu Utara.

Baca Juga  Cegah Penyebaran Covid-19, Pemdes Padang Sepan Bagikan 500 Lembar Masker

“kami menghimbau yang terhormat bapak Bupati Bengkulu Utara gunakanlah hati nurani anda, rakyat anda sendiri sekarang sedang terpenjara tetapi anda tetap diam tunjukan kepemimpinan anda sebagai bupati yang baik kami menghimbau, meminta bahkan memohon kepada mian selaku bupati bengkulu utara untuk turun lihat rakyat anda sekarang sedang menderita dan keadaan desa penyangga sekarang seperti desa tertinggal, mencekam, karena ketakutan masyarakat terhadap APH yang sedang berswiping disana,”Tutupnya.

Saat ini LIRA Bengkulu sedang berkoordinasi dengan pihak terkait dalam waktu dekat bersama pemprov bengkulu untuk mengadakan rapat kembali bersama Anggota GTRA baik dari Kades, Camat  Bupati,BPN untuk mengeluarkan persoalan yang terjadi di masyarakat.(LS/ADV)

Share

Tinggalkan Balasan