Dosen Unib Drs. Mirza Yasben : Pejabat Benteng Tersangkut Hukum Akibat Korupsi Disarankan Mundur Dari Jabatan

- Penulis

Rabu, 6 Oktober 2021 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Ilustrasi

TALANG EMPAT, Beritarafflesia.com – Kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu kepolisian maupun kejaksaan di Bengkulu Tengah (Benteng) sebagaimana diketahui menyeret sejumlah nama ASN yang berstatus pejabat, seperti yang terjadi pada kasus dugaan penyimpangan pada proyek APBN di Dinas Nakertrans kabupaten Bengkulu tengah.

Dalam kasus tersebut telah menyeret Kepala dinas nakertrans dan dua orang bawahannya yang saat ini sudah bersetatus sebagai tersangka (tsk). Tak hanya itu, ternyata Dinas Nakertrans kabupaten Bengkulu tengah saat ini diam-diam sedang bermasalah dengan kasus lain,  yakni dugaan penyimpangan dana retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sedang ditangani oleh Polres Benteng.

Kemudian yang menjadi perhatian publik, tentang adanya dugaan korupsi anggaran penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2013 dan 2014, yang saat ini masih bergulir di kejaksaan negeri Bengkulu tengah.

Untuk di ketahui dari pantauan media ini, Bahwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2013 dan 2014 ini, pihak penyidik dari kejaksaan negeri benteng  telah memanggil dan memeriksa lima orang sebagai saksi,  Dua diantaranya ASN aktif, satu pensiunan ASN serta dua orang dari pihak perusahaan rekanan.

Menanggapi proses hukum yang menjerat pejabat dan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Bengkulu tengah ini,menurut  praktisi politik dan pemerintahan Unib, Drs. Mirza Yasben, M.Soc, Sc menyarankan agar pejabat yang terlibat hukum akibat korupsi tersebut supaya mundur dari jabatannya.  Karena selain bisa fokus menjalani proses hukum, supaya tidak menganggu kinerja di pemerintahan., Kemudian, dengan inisiatif pengunduran diri pejabat itu dari jabatannya, dapat menjaga citra atau nama baik pemerintah daerah di mata publik.

Baca Juga  Bupati Benteng dan Beberapa Penjabat Tunda Suntik Vaksin

“Secara etika, seyogyanya demi kelancaran roda pemerintahan, lebih baik pejabat yang terlibat kasus korupsi mengundurkan diri dari jabatannya. Memang kalau secara prosedur ASN atau pejabat yang korupsi ini belum memiliki setatus hukum tetap.Tapi karena hukum tetap Berbicara pasti kinerjanya akan terganggu” Apa lagi bagi seorang pejabat yang kesehariannya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Jangankan masalah hukum, masalah rumah tangga saja, bisa mengganggu konsentrasi dalam bekerja,”Tegas  Mirza.

Ia juga menambahkan, Untuk diketahui, pada kasus dugaan korupsi anggaran penyusunan RDTR, kejaksaan sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). Namun hingga kini penyidik belum ada menetapkan tersangkanya.

“ Saya hanya  sekadar mengulas, anggaran kegiatan RDTR ini memakan anggaran hingga mencapai Rp 647 juta.  Anggaran sebesar ini berasal dari APBD Benteng tahun 2013 senilai Rp 317 (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah). Kemudian  pada tahun anggaran 2014 kegiatan penyusunan RDTR ini di anggarkan kembali  senilai Rp 330 juta. Maka dari itu saya berharap kepada rekan-rekan media agar memantau kasus yang sedang bergulir di kejari Benteng tersebut, karena sampai saat ini meskipun sudah lama di usut kejari, tapi belum ada penetapan tersangka”Ungkapnya.(JP)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinilai Koperatif Nardianto Tidak Ditahan, Sidang Berlanjut di PN Arga Makmur
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Pemdes Tanjung Dalam Salurkan BLT-DD kepada 9 KPM Periode Juli-September 2026
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:10 WIB

Dinilai Koperatif Nardianto Tidak Ditahan, Sidang Berlanjut di PN Arga Makmur

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Senin, 21 September 2026 - 09:37 WIB

Pemdes Tanjung Dalam Salurkan BLT-DD kepada 9 KPM Periode Juli-September 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Berita Terbaru