Bengkulu,Beritarafflesia.com- Pagar PT Indomarco Prismatama di Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu dipastikan melanggar aturan Garis Sempadan Pagar (GSP), sejauh 8 meter dari jalan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Nuzuludin mengatakan pagar PT Indomarco Akan Segera dilakukan Pembongkaran
Apalagi, pada tahun 2021 lalu, DPRD Kota Bengkulu juga sudah pernah melakukan sidak, dan PT Indomarco sudah diminta untuk melakukan pembongkaran sendiri, yang tak dilakukan hingga kini.
“Selanjutnya, kita minta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu untuk melakukan pembongkaran dalam waktu dekat ini,” kata Nuzuludin kepada TribunBengkulu.com, Rabu (30/11/2022).
Pantauan TribunBengkulu.com, pagar yang melanggar GSP ini dibangun permanen dengan beton oleh PT Indomarco, dengan ketinggian sekitar 2 meter.
Sementara, di bagian dalam pagar yang melanggar GSP ini, dijadikan sebagai tempat parkir sepeda motor.
Manager PT Indomarco Prismatama, Firdaus Jailani mengatakan bahwa pihakmya hanya mengamankan agar bagian depan pagar Indomarco tersebut tidak dihuni oleh bangunan liar. (Cw)












