Edukasi Paham Hukum, Kejari Benteng Gelar Sosialisasi

- Penulis

Rabu, 27 Januari 2021 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Tengah, Beritrafflesia.com- Demi menegakkan hukum di Kabupaten Bengkulu Tengah Kejaksaan Negeri (Kejari) menggelar sosialisasi klinik hukum terpadu. bertempat di kantor Camat Pondok Kubang Selasa (26/1/2021).

Bupati Bengkulu Tengah yang di wakili langsung oleh Asisten III Bidang Admnistrasi Umum Mun Gumri, SH.,MH dalam arahannya bahwa klinik hukum terpadu ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum, karena sampai saat ini kesadaran dan pemahaman masyarakat masih relatif rendah. Sehingga Kejari berkerjasama dengan Pemda dan juga pihak kepolisian mengadakan kegiatan klinik Hukum terpadu dan sekaligus di sosialisasi kepada masyarakat melalui camat, kepala desa.

“Dengan adanya klinik hukum terpadu di kabupaten Bengkulu Tengah maka saya berharap masyarakat lebih terbuka dalam menghadapi suatu permasalahan yang ada di desanya terutama terkait hukum pidana, perdata dan hukum-hukum lainnya,”ujarnya

Camat Pondok Kubang Zainal Abidin, S.IP mengatakan dengan adanya klinik hukum terpadu ini dapat memberikan edukasi dan pencerahan sehingga nanti warga kecamatan pondok Kubang lebih paham tentang hukum.

“peserta dalam mengikuti klinik hukum terpadu ini berjumlah 36 orang dikarena masih dalam Pandemi Covid 19 maka peserta dibatasi kalau Masalah penjelasan terkait klinik hukum terpadu nantinya akan di sampaikan oleh kejari,”jelasanya.

Baca Juga  BPSDM PMDTT Gelar Rakor TPP Bersama Pemkab Benteng Bersinergi Dalam Menyukseskan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Sementara itu kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Bengkulu Tengah Dr.Lambok.M.J.Sidabutar, SH.,MH menjelaskan kegiatan klinik hukum terpadu adalah untuk mempermudah masyarakat dalam pengertian hukum sebenarnya maka dari itu kejari dibantu oleh pihak kepolisian dan Pemda Benteng membetuk klinik hukum gunanya supaya mempermudah bagi masyarakat agar bisa memahami dan berkonsultasi kepada setiap kecamatan yang ada di kabupaten Bengkulu Tengah. Kegiatan klinik hukum ini juga salah satu tugas Kejari sebagai jaksa pengacara negara yang telah tercantum pada undang-undang yang berlaku. Tugas di bidang perdata dan tata usaha negara ini salah satunya pelayan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum lain.

“Bantuan hukum yakni ketika lembaga-lembaga pemerintah mulai dari camat, kepala desa kepala dinas, direktur BUMN, BUMD dan Bupati dalam kapasitas jabatannya bukan individu, maka ketika menghadapi Masalah terkait hukum perdata dan tata usaha negara boleh menunjuk kejaksaan negeri sebagai pengacaranya atau kuasa hukum, oleh karena itu tidak perlu untuk meminta pengacara swasta. khusus perkara perdata dan tata usaha negara,”demikian

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinilai Koperatif Nardianto Tidak Ditahan, Sidang Berlanjut di PN Arga Makmur
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Pemdes Tanjung Dalam Salurkan BLT-DD kepada 9 KPM Periode Juli-September 2026
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:10 WIB

Dinilai Koperatif Nardianto Tidak Ditahan, Sidang Berlanjut di PN Arga Makmur

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Senin, 21 September 2026 - 09:37 WIB

Pemdes Tanjung Dalam Salurkan BLT-DD kepada 9 KPM Periode Juli-September 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Berita Terbaru