Gubernur Rohidin: Lindungi Hak Profesi Dokter Hewan

- Penulis

Selasa, 22 Desember 2020 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Profesi dokter hewan memiliki tugas dan peran yang berat. Keberadaannya di tengah masyarakat tidak hanya berhubungan dengan hewan atau ternak, tetapi juga erat kaitannya dengan lingkungan dan manusia. Oleh kerana itu dibutuhkan perlindungan hukum untuk para dokter hewan dalam menjalankan tugas profesinya.

Hal tersebut disampikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat membuka membuka Web Seminar (Webinar) dengan tema “Peran dan Tantangan Advokad di Era Society 5.0” serta penandatanganan perjanjian antara Perhimpunan Advocad Indonesia (Peradi) dengan Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Bengkulu yang berlangsung secara virtual, bertempat di Ruang VIP Pola Provinsi Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (22/12).

“Profesi dokter hewan sangat rentan dan sering kali berhadapan dengan persoalan-persoalan hukum, karena tugas dan tanggung jawab dokter hewan itu sesungguhnya sangat luas dan sangat kompleks. Saya menyambut baik kerjasama antara PDHI dan teman-teman Peradi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Dengan kerjasama ini kita harapkan perlindungan hak-hak profesi dokter hewan dapat terlindungi dengan baik, sekaligus tugas dan tanggung jawab sebagai pemegang amanat profesi pun dapat kita tunaikan secara produktif,” ujar Gubernur Rohidin.

Baca Juga  Wawali Dedy Terima Kunjungan Dari Dandenpom II/I Bengkulu

Gubernur lulusan Kedokteran Hewan Universitas Gajah Mada ini juga menekankan tiga tugas pokok dokter hewan yang dirasakan betul kehadirannya dalam jajaran pemerintah dan masyarakat. Diantaranya, terkait dengan penyediaan protein hewani yang baik, berkualitas dan halal.

“Salam hormat dan rasa cinta saya pada teman-teman seprofesi di Indonesia, khususnya di Provinsi Bengkulu. Peran dokter hewan besar sekali, ada tiga tugas pokok yang diemban, baik itu dalam penyediaan protein hewani, begitu juga dengan pengendalian penyakit zoonosis yang berhubungan dengan penyakit menular antara manusia dan hewan. Termasuk juga kepentingan kebutuhan dasar manusia dan pelestarian domestikasi dan pelayanan kesehatan hewan,” demikian Gubernur.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Bantu Rakyat, Wagub Mian Ajak 143 Pemegang IUP MBLB Bersinergi 
Pemprov Focus Matangkan Perubahan Perda, Perampingan OPD Demi Perkuat Efektivitas Pemerintahan
21 Lulusan SMK Bengkulu Siap Bekerja di Jepang, Pemprov Cetak SDM Berdaya Saing Global
BLINC 3.0 Resmi Digelar, Pemprov Bengkulu Bidik Investasi Rp5,7 Triliun Lewat Promosi Potensi Daerah
Pemprov Matangkan Rencana Penerapan Pajak Air Permukaan pada Perkebunan Kelapa Sawit
Ketua AMJ Tegaskan Media Harus Jadi Benteng Melawan Hoaks dan Menjaga Kritik Berkualitas
Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Benteng Marlborough Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
AMJ–Azwira Bengkulu Gelar Diskusi Publik “Kritik Tanpa Jerat Hukum”
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:42 WIB

Dukung Program Bantu Rakyat, Wagub Mian Ajak 143 Pemegang IUP MBLB Bersinergi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:19 WIB

Pemprov Focus Matangkan Perubahan Perda, Perampingan OPD Demi Perkuat Efektivitas Pemerintahan

Senin, 6 Juli 2026 - 11:26 WIB

21 Lulusan SMK Bengkulu Siap Bekerja di Jepang, Pemprov Cetak SDM Berdaya Saing Global

Senin, 6 Juli 2026 - 10:36 WIB

BLINC 3.0 Resmi Digelar, Pemprov Bengkulu Bidik Investasi Rp5,7 Triliun Lewat Promosi Potensi Daerah

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:33 WIB

Pemprov Matangkan Rencana Penerapan Pajak Air Permukaan pada Perkebunan Kelapa Sawit

Berita Terbaru