Bengkulu, Beritarafflesia.com- Profesi dokter hewan memiliki tugas dan peran yang berat. Keberadaannya di tengah masyarakat tidak hanya berhubungan dengan hewan atau ternak, tetapi juga erat kaitannya dengan lingkungan dan manusia. Oleh kerana itu dibutuhkan perlindungan hukum untuk para dokter hewan dalam menjalankan tugas profesinya.
Hal tersebut disampikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat membuka membuka Web Seminar (Webinar) dengan tema “Peran dan Tantangan Advokad di Era Society 5.0” serta penandatanganan perjanjian antara Perhimpunan Advocad Indonesia (Peradi) dengan Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Bengkulu yang berlangsung secara virtual, bertempat di Ruang VIP Pola Provinsi Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (22/12).
“Profesi dokter hewan sangat rentan dan sering kali berhadapan dengan persoalan-persoalan hukum, karena tugas dan tanggung jawab dokter hewan itu sesungguhnya sangat luas dan sangat kompleks. Saya menyambut baik kerjasama antara PDHI dan teman-teman Peradi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Dengan kerjasama ini kita harapkan perlindungan hak-hak profesi dokter hewan dapat terlindungi dengan baik, sekaligus tugas dan tanggung jawab sebagai pemegang amanat profesi pun dapat kita tunaikan secara produktif,” ujar Gubernur Rohidin.
Gubernur lulusan Kedokteran Hewan Universitas Gajah Mada ini juga menekankan tiga tugas pokok dokter hewan yang dirasakan betul kehadirannya dalam jajaran pemerintah dan masyarakat. Diantaranya, terkait dengan penyediaan protein hewani yang baik, berkualitas dan halal.
“Salam hormat dan rasa cinta saya pada teman-teman seprofesi di Indonesia, khususnya di Provinsi Bengkulu. Peran dokter hewan besar sekali, ada tiga tugas pokok yang diemban, baik itu dalam penyediaan protein hewani, begitu juga dengan pengendalian penyakit zoonosis yang berhubungan dengan penyakit menular antara manusia dan hewan. Termasuk juga kepentingan kebutuhan dasar manusia dan pelestarian domestikasi dan pelayanan kesehatan hewan,” demikian Gubernur.