Inspektorat MM Ancam Rekanan Yang Tak Kembalikan Kelebihan Bayar Rp 201,4 Juta Temuan BPK” Bisa Berbahaya

- Penulis

Jumat, 16 April 2021 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

aaa

aaa

            Doc Foto:  Inspektur Inspektorat Daerah Mukomuko, Sukiman, SP

MUKOMUKO, Beritarafflesia.com– Inspektur Inspektorat Daerah Mukomuko, Sukiman, SP angkat bicara, terkait polemik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 atas proyek jalan tidak sesuai spesifikasi dan kelebihan bayar Rp 201,4 juta belum ditindaklanjuti.

Sukiman, SP menyatakan, kesalahan kelebihan bayar tersebut sepenuhnya bisa terbeban ke pihak rekanan, Karena dari Pemkab mukomuko dalam hal ini Dinas PUPR sudah melakukan berbagai upaya dan berkali-kali memberi teguran,supaya kelebihan bayar atas pekerjaan kontraktor secepatnya di kembalikan ke kas daerah.

“ Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK itu, menguji ketaatan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Bukan saja pada Pemkab, tapi juga terhadap pihak rekanan. “Disitu diminta ketaatan dari pihak rekanan, kepatuhannya yang diuji,” Kata Sukiman.

Sukiman membantah, lambannya Pemkab menindaklanjuti temuan tersebut. Namun lebih kepada pihak rekanan, yang itupun disebabkan ada suatu kejadian, sehingga rekanan pun meminta waktu lebih untuk penyelesaiannya. “Boleh saja lebih dari 60 hari itu. Dia itu 60 hari setelah LHP diterima, mulai ditagih. Kalau untuk waktu paling lama menindaklanjuti, tidak ada batasannya disebutkan di situ,” Sukiman.

Namun selagi temuan itu belum rampung, maka pihak rekanan pun akan ditagih terus. Sebab dampak ke depannya bagi Pemkab, bukan dikhawatirkan menjadi permasalahan hukum. Tapi berpengaruh dengan opini pada LHP berikutnya. Karena BPK akan terus memantau tindaklanjut dari temuan sebelumnya.

Makanya tidak menutup kemungkinan, Pemkab setelah melakukan berbagai upaya, namun tidak juga direspon baik dari rekanan. Pemkab dapat bekerjasama dengan jaksa pengacara negara (JPN).  “Akan ditagih terus. Dia itu administrasi, yang kalau tidak juga, kita akan kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara untuk membantu,” kata Sukiman.

Kalau sudah demikian, maka rekanan yang nantinya akan lebih berbahaya. Mengingat Pemkab selama ini tidak berdiam diri atas temuan BPK. Jika rekanan bersedia taat dan patuh, langkah untuk menggandeng JPN pun tidak akan sampai ditempuh Pemkab.

“Kalau yang kena nanti, dia sendiri. Kalau pihak kita, tidak lagi. Karena kita sudah berupaya, jadi kita tidak lagi, tidak ada pengaruh dengan kita. Makanya kami imbau, kawan-kawan yang seperti itu, meski menurut dia benar, tapi kalau bagi tim audit BPK tidak benar, ikut sajalah. Ikuti wasit, bukan ikuti pemain, daripada nanti berbahaya, berdampak menjadi hal-hal yang tidak baik kedepan,” sampai Sukiman.

Baca Juga  Bupati H.Sapuan Kunjungan Kemenkumham RI, Usulkan Pembangunan Lapas Mukomuko

Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mukomuko, Budiarto, menyebut, permintaan waktu hingga April 2021 dari pihak rekanan, disebabkan terjadinya utang pembayaran atas pekerjaan umum. Dimana pekerjaan di tahun anggaran 2019, namun baru dibayarkan lunas akhir tahun anggaran 2020.

“Jadi ada alasan yang sah yang disampaikan ke BPK mengenai hal itu. Dan itu diperbolehkan dalam ketentuan yang diatur di pasal 5 Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK,” kata Budi.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Mukomuko, Antonius Dalle, S.IP tetap mendesak, semuanya bergerak cepat untuk menuntaskan temuan BPK tersebut. Pemkab harus proaktif, dan pihak rekanan hendaknya kooperatif.

Antonius khawatir, jika sampai lengah, maka akan beresiko hukum kedepannya. Sekalipun nantinya, tidak menutup kemungkinan Pemkab bisa berlepas diri, namun Pemkab akan tetap direpotkan ketika sudah masuknya penegak hukum. “Tetap direpotkan, karena urusannya tidak terlepas dari dinas teknis. Karena semuanya tidak akan terjadi, atau tidak akan cair, kalau dinas teknis tidak menyetujui. Artinya tetap semuanya punya resiko,” kata Antonius.

 Sebelumnya Antonius menyatakan, meskipun beralasan belum dapat menindaklanjuti, lantaran pekerjaan mereka saat itu belum dibayar lunas oleh Pemkab. Namun hal itu tidak dapat dijadikan alasan. Sebab harus dibedakan, mana yang jadi temuan BPK, yang merekomendasikan agar dikembalikan atas kelebihan bayar. Dan juga bedakan mana tunggakan pembayaran dari pihak Pemkab.

“Memang alasannya kemarin, karena seluruh pekerjaan belum dibayar lunas. Jadi masih ada sangkutannya. Cumakan tidak boleh seperti itu. Sebab didepan hukum, tidak bisa begitu. Soal lebih bayar, kembalikan dulu. Yang tagihan ke Pemkab, ya ditagih lagi, seharusnya begitu,” tandasnya. (Byg)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Dialogis Menjadi Kunci Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Kamtibmas
Polres Mukomuko Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Gratis dan Terbuka untuk Masyarakat
Sasar Titik Rawan, Polres Mukomuko Gencarkan Patroli Humanis Bersama Polsek Jajaran
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Mukomuko dan Polsek Jajaran Gencarkan Patroli Preventif di Titik Rawan
Polres Mukomuko Perkuat Pengaturan Arus Lalin, Kapolres Muko Muko : Ini Komitmen Kami Jaga Keselamatan Masyarakat
Kapolres Mukomuko Pimpin upacara dalam rangka peringatan hari kebangkitan nasional ke-118 tahun 2026
Polres Mukomuko Bersama Polsek Jajaran Perkuat Pengamanan dan Pelayanan di Objek Wisata Saat Idul Fitri 1447 H
​AJPLH Perbaiki Posita dan Petitum, Sidang Perdana Lawan PT SSJA Digelar April Mendatang di PN Mukomuko
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:09 WIB

Patroli Dialogis Menjadi Kunci Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Kamtibmas

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:44 WIB

Polres Mukomuko Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Gratis dan Terbuka untuk Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 16:42 WIB

Sasar Titik Rawan, Polres Mukomuko Gencarkan Patroli Humanis Bersama Polsek Jajaran

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:28 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Mukomuko dan Polsek Jajaran Gencarkan Patroli Preventif di Titik Rawan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:23 WIB

Polres Mukomuko Perkuat Pengaturan Arus Lalin, Kapolres Muko Muko : Ini Komitmen Kami Jaga Keselamatan Masyarakat

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB