Internet Masuk Desa: 1.194 Kampung di Indonesia Nikmati Akses Broadband

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Kemkomdigi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam peresmian Program Kampung Internet 2025 yang berlangsung di Desa Kramat Gajah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Senin (29/9/2025) mengatakan dengan Kampung Internet, anak-anak sekolah bisa belajar lebih mudah, UMKM bisa memperluas pasar, dan layanan publik desa makin cepat.

Foto: Humas Kemkomdigi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam peresmian Program Kampung Internet 2025 yang berlangsung di Desa Kramat Gajah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Senin (29/9/2025) mengatakan dengan Kampung Internet, anak-anak sekolah bisa belajar lebih mudah, UMKM bisa memperluas pasar, dan layanan publik desa makin cepat.

Jakarta, Beritarafflesia.com.- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluncurkan Program Kampung Internet 2025 untuk memperluas akses internet hingga ke pelosok desa. Sebanyak 1.194 titik penerima manfaat akan dibangun di lima provinsi, dimulai dengan 307 titik di Sumatera Utara.Peresmian perdana berlangsung di Desa Kramat Gajah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Senin (29/9/2025).

Program ini akan menambah jaringan kabel fiber optik sepanjang 196 kilometer dan menjadi langkah awal pemerataan layanan broadband nasional.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya akses internet bagi masyarakat desa.

“Dengan Kampung Internet, anak-anak sekolah bisa belajar lebih mudah, UMKM bisa memperluas pasar, dan layanan publik desa makin cepat. Inilah motor penggerak kemajuan desa di era digital,” ujar Meutya.

Selain Sumatera Utara, provinsi lain yang akan mendapatkan titik Kampung Internet pada 2025 adalah NTB, Lampung, Jawa Barat, dan Banten. Program ini sekaligus mendukung target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan penetrasi broadband rumah tangga mencapai 50 persen, jaringan fiber optik hingga 90 persen kecamatan, dan kecepatan layanan 100 Mbps pada 2029.

“Saat ini baru 21 persen rumah tangga yang memiliki akses broadband tetap. Artinya, pekerjaan rumah kita masih besar. Kampung Internet adalah salah satu cara untuk mengejar target itu,” tambah Meutya.

Dalam acara peresmian, Kemkomdigi juga menyerahkan bantuan alat laboratorium fiber optik untuk SMK Negeri 1 Lubuk Pakam. Fasilitas ini akan dipakai untuk pelatihan guru dan siswa agar siap menjadi tenaga terampil di bidang jaringan.

Baca Juga  Wujudkan Pemilu 2024 Damai, SMSI Pusat Audiensi Dengan Kompolnas RI Di Jakarta

Program Kampung Internet terlaksana berkat kolaborasi Kemkomdigi dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan.

“Untuk membangun konektivitas kita tidak bisa sendiri. Pemerintah pusat, daerah, industri, dan masyarakat harus saling bergandengan,” tandas Meutya.

Turut hadir dalam peresmian ini Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya, Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo, perwakilan industri telekomunikasi, serta masyarakat Desa Kramat Gajah. (BR)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
FOSS Group Perkenalkan Teknologi Proteksi Kebakaran Berbasis Aerogel
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Guru Besar Prof. Dr Juanda Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum
Aliansi Advokat Yogyakarta Terbitkan Petisi Beri Dukungan Ketua BEM UGM 2025 Tiyo Ardianto
Presiden RI Tegaskan Hukum Tidak Boleh Dijadikan Alat Politik, Rakyat Harus Dapat Perlindungan.
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 21:39 WIB

FOSS Group Perkenalkan Teknologi Proteksi Kebakaran Berbasis Aerogel

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru