Kejari Rejang Lebong Musnahkan BB 61 Perkara

- Penulis

Kamis, 7 Maret 2024 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong,Beritarafflesia.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Rabu (6/3/2024).

Pemusnahan barang bukti itu dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Ir. Amrul Eby, M.Si, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Alexander Zaldi, S. H., M. H, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.H., S.I.K., M.H, Unsur Forkopimda Rejang Lebong dan pihak terkait lainnya.

Ketua pelaksana kegiatan pembangunan barang bukti, Dony Hendry Wijaya, S. H., M. H mengatakan dalam sambutannya, kegiatan hari ini adalah pemusnahan barang bukti sebanyak 61 perkara. Yaitu barang bukti dari periode bulan Oktober 2023 sampai dengan Januari 2024.

Baca Juga  Festival Budaya, Bazar UMKM Dan Pawai Adat, Meriahkan HUT Kota Curup Ke -144 Tahun

“Dengan rincian 61 perkara tersebut yaitu 22 perkara narkotika jenis sabu-sabu, 5 perkara narkotika jenis ganja, 1 perkara narkotika jenis ekstasi, 3 perkara UU darurat jenis sajam, 5 perkara pencurian, 6 perkara perlindungan anak, 3 perkara pembunuhan, 1 perkara penggelapan, 4 perkara penganiayaan, 1 perkara pembunuhan, 1 perkara UU ITE pemalsuan materai dan 7 perkara lainnya”, ujar Dony Hendry Wijaya.

“Adapun teknik tata cara kita memusnahkan barang bukti yang pertama, barang bukti berupa pakaian dan ganja akan kita musnahkan dengan cara dibakar, kemudian sabu-sabu kita akan lakukan dengan cara diblender dan terakhir barang bukti jenis sajam akan dimusnahkan dengan alat berat”, tutup Deny. (BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat
Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS
Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas
Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026
Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau
Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat
Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai
Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:41 WIB

Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:47 WIB

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:45 WIB

Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau

Senin, 1 Juni 2026 - 10:47 WIB

Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat

Berita Terbaru