Konsorsium LSM Desak Kejati dan Polda Bengkulu Periksa Perusahaan Tambang dan Perkebunan

Foto/ aKonsorsium LSM saat demontrasi di Kejati Bengkulu

Bengkulu – Konsorsium Nasional yang terdiri atas sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Bengkulu, termasuk Perkumpulan Pemerhati Pengawasan Korupsi Indonesia (P3KI), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (29/9/2025).

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum, baik Kejati maupun Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan besar di sektor pertambangan dan perkebunan, khususnya perkebunan kelapa sawit. Para peserta aksi menilai masih banyak perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) serta diduga melakukan pelanggaran kewajiban pajak secara sistematis.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan utama ialah PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ), yang beroperasi di Kabupaten Kaur. Menurut para demonstran, perusahaan tersebut diduga kuat melakukan manipulasi dalam perhitungan pajak, baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh). Dugaan pelanggaran tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada penindakan yang tegas dari aparat berwenang.

Baca Juga  Ketua MUI Lebong Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas,dan Apresiasi Kinerja PolriĀ 

Selain itu, massa juga menyoroti keberadaan PT Bengkulu Sawit Lestari (BSL). Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga menguasai ribuan hektare lahan di Kabupaten Kaur tanpa mengantongi dokumen resmi berupa HGU. Walaupun tidak memiliki dokumen perizinan yang sah, perusahaan tersebut disebut sudah melakukan kegiatan produksi. Kondisi ini dinilai menimbulkan potensi kerugian negara akibat manipulasi penghitungan pajak serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut para peserta aksi, praktik-praktik semacam ini jelas bertentangan dengan ketentuan hukum, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-XIII/2015. Putusan tersebut merevisi Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam putusan itu ditegaskan bahwa setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki HGU dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) secara bersamaan agar dapat melakukan aktivitas usaha secara sah.

ā€œKami menilai pelanggaran ini sudah terang benderang. Perusahaan yang tidak mengantongi HGU namun tetap beroperasi jelas melanggar hukum dan harus segera ditindak. Jangan sampai negara dirugikan karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum,ā€ tegas salah satu perwakilan konsorsium dalam orasinya di hadapan peserta aksi.

Baca Juga  Konsorsium Nasional LSM Matangkan Aksi Damai di Depan Kantor Kejati dan Polda BengkuluĀ 

Lebih lanjut, para demonstran menekankan bahwa kasus-kasus pelanggaran hukum di sektor perkebunan dan pertambangan bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat luas serta potensi kerugian keuangan negara. Mereka menilai sudah saatnya Kejati Bengkulu bersama Polda Bengkulu mengambil langkah konkret untuk melakukan pemeriksaan, pemanggilan, bahkan penetapan tersangka apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum yang kuat.

Aksi yang berlangsung damai tersebut diwarnai dengan orasi, pembentangan spanduk, serta penyampaian tuntutan secara tertulis. Konsorsium LSM menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum benar-benar menunjukkan keseriusan dalam menindak perusahaan yang nakal.

Menurut mereka, lemahnya pengawasan terhadap sektor pertambangan dan perkebunan selama ini membuka peluang terjadinya praktik kecurangan, baik dalam penguasaan lahan tanpa izin maupun manipulasi kewajiban pajak. Jika hal ini terus dibiarkan, maka bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga masyarakat sekitar yang seharusnya mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan.

Baca Juga  Oknum Karyawan Bank Bengkulu dan Tokilaporkan Dugaan Penipuan Kepolresta

Aksi ini juga menjadi bentuk tekanan publik agar Kejati Bengkulu lebih serius dan transparan dalam menangani kasus-kasus dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan besar. ā€œKami tidak ingin aparat hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, sementara perusahaan besar yang jelas-jelas melanggar justru dibiarkan. Penegakan hukum harus adil dan tanpa pandang bulu,ā€ ujar seorang orator dalam demonstrasi tersebut.

Konsorsium LSM menyatakan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari aparat penegak hukum, mereka akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar. Tekanan publik diharapkan dapat mendorong Kejati dan Polda Bengkulu untuk bekerja lebih serius, sehingga praktik pelanggaran hukum oleh korporasi dapat diminimalisir dan negara tidak lagi dirugikan.

Dengan adanya desakan ini, publik Bengkulu kini menunggu respons dari aparat penegak hukum. Masyarakat berharap Kejati dan Polda Bengkulu tidak hanya berhenti pada tahap menerima laporan, melainkan benar-benar menindaklanjutinya dengan langkah investigasi yang transparan, profesional, dan berkeadilan.”demikian.( David)

Share