Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Resmi Ditahan Polisi

Bengkulu Tengah, Beritarafflesia.com- Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu resmi melakukan penahanan terhadap mantan penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades), Keroya Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah.

Yaitu, berinsial TR (45), yang saat ini masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Yaitu, sebagai staf di Kantor Camat Pagar Jati. Kapolres Benteng, AKBP Ary Baroto SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iman Falucky STK SIK menjelaskan, penahanan terhadap Pj Kades dilakukan karena yang bersangkutan diindikasi melakukan penyimpangan anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran senilai Rp 1,17 miliar.

Baca Juga  Polda Bengkulu Berikan Atribut Khusus Untuk Wartawan Saat Peliputan Demo

Memperkuat dugaan, tim penyidik sudah memanggil 11 orang saksi untuk dimintai keterangan. Selain itu, dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Benteng, ditemukan ada indikasi kerugian negara (KN) senilai Rp 285 juta.

Baca Juga  Polres Kaur Ungkap Kasus TPPO, Pelaku Mucikari Perempuan Ditangkap

“Tersangka sudah dilakukan penahanan sejak 27 November 2020. Hasil penyelidikan, uang kerugian negara digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional saat menjadi Pj Kades, ” kata Kapolres.

Atas apa yang dilakukan, mantan Pj Kades dikenakan pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UUD RI nomor 31 1991 tentang pemberantasan korupsi.

Baca Juga  Kapolri Instruksikan Jaga Nilai Persatuan Kesatuan Untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

“Tersangka sudah ditahan sejak 27 November. Dalam kurun waktu 60 hari sejak proses penyelidikan, tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 130 juta, ” jelas Kapolres.

Share0Tweet0Share0ShareShare

Share

Tinggalkan Balasan