Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Resmi Ditahan Polisi

- Penulis

Rabu, 2 Desember 2020 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Tengah, Beritarafflesia.com- Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu resmi melakukan penahanan terhadap mantan penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades), Keroya Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah.

Yaitu, berinsial TR (45), yang saat ini masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Yaitu, sebagai staf di Kantor Camat Pagar Jati. Kapolres Benteng, AKBP Ary Baroto SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iman Falucky STK SIK menjelaskan, penahanan terhadap Pj Kades dilakukan karena yang bersangkutan diindikasi melakukan penyimpangan anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran senilai Rp 1,17 miliar.

Memperkuat dugaan, tim penyidik sudah memanggil 11 orang saksi untuk dimintai keterangan. Selain itu, dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Benteng, ditemukan ada indikasi kerugian negara (KN) senilai Rp 285 juta.

Baca Juga  Polisi Tak Temukan Pidana Terkait Laporan Pengancaman Herawansyah

“Tersangka sudah dilakukan penahanan sejak 27 November 2020. Hasil penyelidikan, uang kerugian negara digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional saat menjadi Pj Kades, ” kata Kapolres.

Atas apa yang dilakukan, mantan Pj Kades dikenakan pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UUD RI nomor 31 1991 tentang pemberantasan korupsi.

“Tersangka sudah ditahan sejak 27 November. Dalam kurun waktu 60 hari sejak proses penyelidikan, tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 130 juta, ” jelas Kapolres.

Share0Tweet0Share0ShareShare

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinilai Koperatif Nardianto Tidak Ditahan, Sidang Berlanjut di PN Arga Makmur
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Pemdes Tanjung Dalam Salurkan BLT-DD kepada 9 KPM Periode Juli-September 2026
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:10 WIB

Dinilai Koperatif Nardianto Tidak Ditahan, Sidang Berlanjut di PN Arga Makmur

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Senin, 21 September 2026 - 09:37 WIB

Pemdes Tanjung Dalam Salurkan BLT-DD kepada 9 KPM Periode Juli-September 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Berita Terbaru