Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Resmi Ditahan Polisi

- Penulis

Rabu, 2 Desember 2020 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Tengah, Beritarafflesia.com- Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu resmi melakukan penahanan terhadap mantan penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades), Keroya Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah.

Yaitu, berinsial TR (45), yang saat ini masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Yaitu, sebagai staf di Kantor Camat Pagar Jati. Kapolres Benteng, AKBP Ary Baroto SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iman Falucky STK SIK menjelaskan, penahanan terhadap Pj Kades dilakukan karena yang bersangkutan diindikasi melakukan penyimpangan anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran senilai Rp 1,17 miliar.

Memperkuat dugaan, tim penyidik sudah memanggil 11 orang saksi untuk dimintai keterangan. Selain itu, dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Benteng, ditemukan ada indikasi kerugian negara (KN) senilai Rp 285 juta.

Baca Juga  Tawuran Pelajar Di Kepahiang, 3 Pelajar Ditetapkan Tersangka

“Tersangka sudah dilakukan penahanan sejak 27 November 2020. Hasil penyelidikan, uang kerugian negara digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional saat menjadi Pj Kades, ” kata Kapolres.

Atas apa yang dilakukan, mantan Pj Kades dikenakan pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UUD RI nomor 31 1991 tentang pemberantasan korupsi.

“Tersangka sudah ditahan sejak 27 November. Dalam kurun waktu 60 hari sejak proses penyelidikan, tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 130 juta, ” jelas Kapolres.

Share0Tweet0Share0ShareShare

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Pemkab Benteng Terima Kunjungan dari KP2MI
Selamatkan Mangrove Untuk Masa Depan: Bupati Benteng Pimpin Pelestarian Kawasan Pesisir
Paripurna DPRD Benteng, Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
SMSI Benteng Soroti Ketimpangan Anggaran Publikasi Media di Lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Gaji PPPK Paruh Waktu di Sekwan Bengkulu Tengah Belum Cair, Pegawai Mengaku Kecewa
PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:16 WIB

Pemkab Benteng Terima Kunjungan dari KP2MI

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:38 WIB

Selamatkan Mangrove Untuk Masa Depan: Bupati Benteng Pimpin Pelestarian Kawasan Pesisir

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:01 WIB

Paripurna DPRD Benteng, Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:53 WIB

SMSI Benteng Soroti Ketimpangan Anggaran Publikasi Media di Lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah

Berita Terbaru