Lolos Verifikasi SAQ, Kadis Kominfosan Paparkan Diseminasi Informasi Publik PPID Kota Bengkulu

- Penulis

Kamis, 23 Desember 2021 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Asisten I Pemerintah Kota Bengkulu yang juga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kota Bengkulu Eko Agusrianto saat memaparkan Diseminasi Informasi Publik yang dilakukan PPID Kota Bengkulu

Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kota Bengkulu Eko Agusrianto memaparkan Diseminasi Informasi Publik yang dilakukan PPID Kota Bengkulu dalam penjurian Self Assessment Questionnare (SAQ) untuk pemeringkatan badan publik, di Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Kamis (23/12/2021)

Presentasi penjurian SAQ ini merupakan tahapan akhir penilaian yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu kepada badan publik yang telah lolos dan memenuhi syarat pada dua tahapan sebelumnya, yaitu pengisian SAQ dan visitasi lapangan yang telah dilakukan Komisi Informasi Provinsi beberapa waktu lalu.

Plt Asisten I Pemerintah Kota Bengkulu yang juga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kota Bengkulu Eko Agusrianto memaparkan Diseminasi Informasi Publik yang dilakukan PPID Kota Bengkul

Dalam sesi pertanyaan yang diajukan oleh dewan juri, Eko mampu menjawab semua pertanyaan dan merespon positif atas beberapa saran dan masukan dari dewan juri.

Baca Juga  Terpilih Sebagai Ketua KNPI Kota, Rio Dwi Putra Siap Bersinergi Memacu Pembangunan Bersama Pemkot

Di akhir paparannya, Eko optimis PPID Kota Bengkulu kembali dapat mempertahankan sebagai badan publik informatif sebagaimana pernah diraih dua tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Nugroho Tri Putra

“Iya, setelah menjalani berbagai rangkaian tadi, insya allah kita optimis bisa mempertahankan sebagai badan publik informatif, seperti yang pernah kita raih dua tahun sebelumnya,” ujar Eko.

Adapun dewan juri dalam penjurian SAQ ini adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Murdan Lair, Akademisi Dr. Yar Johan, Tokoh Masyarakat Usman Yasin, dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen Bengkulu Harry Siswoyo.

Dalam kegiatan ini Eko juga didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Nugroho Tri Putra, dan Kepala Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik Yopi Haikal Perdana.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru