MAKI Beri Apresiasi Kejati DKI Jakarta, Cepat Dalam Penanganan Kasus Pungli Oknum Kemenkumham

- Penulis

Senin, 20 Juni 2022 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Beritarafflesia.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas cepatnya penanganan perkara dugaan pungli oknum di  Kemenkumham dan berharap akan cepat pula tahap berikutnya berupa Pra Penuntutan dan atau Penuntutan di Persidangan Pengadilan Negeri Tipikor, Minggu (19/06/22). 

Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 17 Juni telah meningkatkan ke tahap penyidikan  laporan dari MAKI atas kasus dugaan pungli oknum pejabat di Kemenkumham khususnya terhadap pejabat lapas dan rutan.

Dikatakan Boyamin, MAKI akan tetap mengawal perkara tersebut termasuk mencadangkan upaya gugatan praperadilan apabila mangkrak dan berlarut-larut. 

“Perkara ini mestinya bisa cepat prosesnya karena bukti-bukti yang diserahkan adalah kuat dan lebih dari cukup yaitu dugaan adanya bukti transfer uang melalui rekening Bank,” kata Boyamin.

Boyamin mengatakan bahwa pengungkapan perkara dugaan Pungli ini dengan tujuan utamanya adalah meningkatkan keberanian korban untuk buka-bukaan kasus yang menimpanya. 

“Selama ini banyak korban pungli takut membuka kasusnya dikarenakan ancaman bahwa korban akan terkena hukuman penjara dengan konstruksi pemberi suap,” tambah Boyamin.

MAKI akan segera berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

“Pelaku pungli biasanya merasa aman karena yakin korban tidak akan berani bongkar perkara karena akan mudah dipatahkan dengan pola korban juga terlibat dengan format pemberi suap,” jelasnya.

Baca Juga  Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Boyamin menyebut pelaku pungli sudah terlalu sering menutup mulut korban dengan gertakan sebagai pemberi suap yang mana penerima dan pemberi suap akan sama-sama kena proses hukum dan keduanya akan sama-sama masuk penjara. 

“Korban biasanya akan mencabut keterangannya apabila mendapat gertakan akan dikenakan status pemberi suap,” cetus Boyamin.

Untuk itu, MAKI akan segera berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan rasa aman kepada korban dan saksi sehingga akan tetap memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa harus takut akan dibalik posisinya menjadi pelaku pemberi suap.

“LPSK biasanya akan memberikan perlindungan pengamanan maksimal terhadap saksi korban dugaan Pungli yang diduga pelakunya memiliki posisi atau kekuasaan yang lebih tinggi,” tandas Boyamin.

MAKI berkepentingan mengawal kasus ini sebagai ikhtiar untuk membongkar perkara-perkara Pungli yang lebih besar dan meluas. 

“MAKI telah mengawal beberapa penanganan kasus dugaan Pungli di Kejati Banten (dugaan Pungli atas Jasa Kurir di Bandara Soekarno Hatta ) dan laporan dugaan Pungli di Kejati Jawa Tengah (dugaan pungli atas biaya review audit keuangan ex-PNPM Mandiri ),” demikian Boyamin.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desk Ketenagakerjaan Polri Berhasil Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Senilai Rp10 Miliar
Kompolnas Resmi Luncurkan Kompolnas Awards 2026, Apresiasi Kinerja Terbaik Satker Polri
Tim Basket Bhayangkara Brimob Raih Juara 1 Kasau Cup 2026 Basketball Tournament
Bareskrim Polri Ungkap Hasil Investigasi Awal Blackout Sumatera, Dipastikan Tidak Ada Unsur Sabotase
Polda Metro Jaya Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan, 173 Tersangka Ditangkap
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi PMJ Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan
BNPT dan Densus 88 Perkuat Kolaborasi Lindungi Generasi Muda di Era Digital
Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:06 WIB

Desk Ketenagakerjaan Polri Berhasil Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Senilai Rp10 Miliar

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:44 WIB

Kompolnas Resmi Luncurkan Kompolnas Awards 2026, Apresiasi Kinerja Terbaik Satker Polri

Senin, 25 Mei 2026 - 16:40 WIB

Tim Basket Bhayangkara Brimob Raih Juara 1 Kasau Cup 2026 Basketball Tournament

Senin, 25 Mei 2026 - 12:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Hasil Investigasi Awal Blackout Sumatera, Dipastikan Tidak Ada Unsur Sabotase

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:19 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan, 173 Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru