Momen HUT KORPRI Ke-52,Dempo Xler Ingatkan ASN Bengkulu Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024 Mendatang 

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-52 di Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, SIP, MAP meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Bengkulu untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Ia menegaskan, netralitas ASN merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

“Netralitas ASN bukan slogan belaka, tapi harus diimplementasikan dalam praktik. ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” kata Dempo.

Dempo menjelaskan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pemilu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksinya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

“Bahkan, banyak sanksinya seperti yang tertera dalam Peraturan, dan vonis paling tegas bisa sampai pidana,” sampai Dempo.

Ia juga meminta kepala daerah untuk mengawasi ASN-nya agar tidak terlibat politik praktis. Kepala daerah dapat membentuk tim pemantau ASN yang bertugas mengawasi ASN dalam pelaksanaan pemilu.

Dempo juga menyoroti pentingnya profesionalisme ASN dalam bekerja. Ia menilai, ASN harus inovatif dan bekerja lebih cepat agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Sebagai instrumen yang digaji oleh negara, tentu ASN harus menjadi garda terdepan dalam pembangunan Provinsi Bengkulu,” kata Dempo.

Baca Juga  Kominfotik bersama BSSN Perkuat Pertahanan Keamanan Siber Daerah dengan Launching CSIRT

Terkait dengan pejabat eselon II, Dempo berpendapat bahwa pejabat eselon II harus didominasi oleh anak muda. Hal ini agar kinerja ASN bisa lebih fleksibel dan adaptif dengan perkembangan zaman.

“Anak muda lebih kreatif dan inovatif, terutama ASN yang memang masih tergolong muda harusnya mempunyai hal tersebut” ujar Dempo.

Dempo berharap, ASN di Provinsi Bengkulu dapat terus meningkatkan profesionalisme dan netralitas dalam bekerja. Ia yakin, ASN dapat menjadi agen perubahan yang dapat membawa kemajuan bagi Provinsi Bengkulu.

“Besar harapan saya kedepannya ASN di lingkup Provinsi Bengkulu dapat mengedepankan netralitasnya dalam bekerja, jikalau ASN dapat menjaga itu maka akan memberikan dampak nyata kedepannya,” tutup Dempo.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas kembali mengingatkan agar ASN menjunjung netralitas dalam menghadapi masa Pemilu saat ini.

“KORPRI merupakan salah satu wadah perekat dan pemersatu bangsa. Keluarga besar Korpri juga harus membentengi anggotanya dari intoleransi dan radikalisme,” tegasnya dalam acara HUT KOrpri, kemarin. 

Selain itu, aturan netralitas ASN sudah jelas kriteria hingga sanksi-sanksinya. KemenPANRB telah melakukan MOU bersama Bawaslu, Kemendagri, Polri, dan kejaksaan untuk mengawasi dan memberikan sanksi pada pelanggaran netralitas sesuai tingkatannya. Mulai teguran, pemberhentian, hingga sanksi pidana. 

Dalam kesempatan itu, ia pun menekankan bahwa birokrasi pemerintahan harus lincah dan cepat. Hal ini salah satunya disebabkan karena meningkatnya harapan masyarakat terhadap layanan dari pemerintah. Oleh karena itu, digitalisasi menjadi jalan tengah untuk menghadapi perubahan cepat yang saat ini terus terjadi. ”Digitalisasi dalam layanan pemerintahan sudah merupakan keharusan,” ungkapnya. 

Baca Juga  HET Dicabut Stok Migor Melimpah, Ini Tanggapan DPRD Provinsi Usin Abdansyah

Arahan Menteri PANRB tersebut diamini oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh. Menurutnya, menjaga netralitas adalah hal yang mutlak dilakukan oleh ASN untuk menjaga kedamaian dan keutuhan NKRI.

Tak hanya itu, di usia Korpri yang ke-52 ini, Zudan berharap agar Korpri dapat terus mendorong kualitas pelayanan publik dan digitalisasi birokrasi. ”Saat ini sudah ada 34 provinsi sudah bergerak ke digital dan 412 kabupaten/kota yang sudah bergerak ke arah digitalisasi. Mudah-mudahan tahun depan kita bisa bersama-sama mendorong seluruh penyelenggara pemerintahan meninggalkan tanda tangan basah dan cap,” paparnya. 

KOmitmen untuk tetap netral dalam pemilu digabungkan oleh seluruh pegawai ASN dan Non ASN Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kemarin, seluruh pegawai menandatangani Pakta Integritas Netralitas sebagai bentuk komitmen netralitas ASN menghadapi kontestasi Pemilu Presiden 2024 mendatang.

Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas dilakukan secara bersamaan oleh 3250 ASN, 2300 Non ASN, dan 191 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara luring dan daring. 

”Seluruh pegawai Kemenaker harus menjaga netralitas, tidak memberi dukungan atau memihak kepada calon tertentu sehingga ikut mendukung dan memastikan adanya proses demokrasi dan pemilihan umum yang adil, bebas dan transparan,” tegas Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi. 

Baca Juga  Jadi Narasumber Sekolah Legislatif di UINFAS, Dempo Xler:  Mahasiswa Harus Pahami Mekanisme Pembentukan UU dan Perda 

Netralitas ini, kata dia, telah diamanatkan UU ASN Nomor 20 tahun 2023 yang mewajibkan seluruh Pegawai ASN untuk melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik, serta kode perilaku ASN serta menjaga netralitas. Apabila terdeteksi ada yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin hukuman terberatnya dapat menghilangkan status ASN.

”Netralitas menjadi sebuah prinsip yang diwajibkan bagi para ASN dan pegawai Kemnaker. Prinsip ini menjadi sangat penting saat ini dalam konteks demokrasi terutama dalam menghadapi pesta demokrasi pemilihan umum,” jelasnya. 

Anwar menambahkan, sebagai mesin utama birokrasi ASN harus profesional, netral dan bebas dari intervensi politik. Hal ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara adil, transparan, bebas intervensi politik yang tidak sehat serta tanpa memandang siapa masyarakat yang dilayani.

Selain itu, dia juga mengingatkan, seluruh pegawai Kemnaker wajib berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial. Termasuk berhati-hati dalam berpose, memposting sesuatu, memberikan komentar, share atau bahkan memberikan ‘like’ atas sebuah postingan. Ia menilai hal tersebut dianggap tidak netral, dan dapat dijatuhi hukuman disiplin apabila mampu dibuktikan seorang ASN tidak netral. ”Jangan sampai jempol kita menjadi sumber masalah untuk kita karena pelanggaran netralitas,” ujarnya.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan