OPD Diingatkan Tak Rekayasa Inovasi IGA Tahun 2022

- Penulis

Selasa, 19 April 2022 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OPD Diingatkan Tak Rekayasa Inovasi IGA Tahun 2022

OPD Diingatkan Tak Rekayasa Inovasi IGA Tahun 2022

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Tim Pelaksana Kegiatan Fasilitasi, Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Pemerintahan Umum Kota Bengkulu menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat lomba inovasi daerah/Innovative Government Award (IGA) tahun 2022 untuk tidak merekayasa inovasi yang akan dilombakan.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Maryanetta yang didampingi oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Gianto saat memberikan arahan kepada kepala sekolah dasar 51 – 103 di aula kantor disdik, pada Selasa (19/4/2022).

“Inovasi ini jangan direkayasa, harus memang benar adanya, dan harus ada SK nya. Jangan sampai melampirkan inovasi yang tak ada landasan peraturannya,” ucap Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Netta.

Dengan Hadirnya inovasi di OPD ditekankan untuk tidak membebankan masyarakat, misalnya  yang bersangkutan pelayanan langsung.

Baca Juga  Pemkot Akan Membeli Mesin Penghancur Khusus Sampah Batok Kelapa

“Hadirnya inovasi ini jangan sampai membebani masyarakat. Seperti di Dukcapil, misalnya ada inovasi yang tidak dipungut biaya (gratis) dan ini sudah jelas peraturannya, tapi ketika di lapangan malah diminta, inikan memunculkan pembebanan baru untuk masyarakat,” jelas Netta.

Lanjut Netta, Hadirnya lomba inovasi semata-semata untuk memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam meningkat pelayanan untuk masyarakat.

“Ini untuk mereformasi sektor pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan daerah melalui berbagai inovasi daerah baik dalam bentuk di bidang peningkatan pelayanan publik, tata kelola pemerintah dan bentuk inovasi pemerintah daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya,” tutupnya. (BR)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru