Paripurna DPRD: Perda Tentang BMA Tak Lagi Akomodir Kepentingan Warga

- Penulis

Selasa, 11 Januari 2022 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

Bengkulu, BeritaRafflesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu menggelar paripurna ketiga masa sidang ke satu, di ruang rapat paripurna, Selasa (11/01/2022).

Sidang ini beragenda membacakan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu dan bantuan hukum.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu H. Andrian Wahyudi dalam uraianya menyampaikan, Perda Provinsi Bengkulu Nomor 07 Tahun 1993, tentang Badan Musyawarah Adat tidak mampu lagi mengakomodir kepentingan hukum dan kepentingan sosial masyarakat.

DPRD beralasan, konsiderans yang dijadikan landasan yuridis formil dari Perda Nomor 07 tahun 1993 ini tidak dapat diberlakukan dan sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Kami berpendapat bahwa perda tentang Badan Musyawarah Adat ini sudah tidak mampu lagi mengakomodair seluruh kepentingan hukum dan kepentingan sosial pada lembaga adat atau badan musyawarah adat di segala tingkatan pada saat ini,” sebut Andrian.

Untuk itu, DPRD meminta perda ini dicabut dan dibentuk peraturan daerah baru yang sesuai dengan perkembangan atau kondisi Bengkulu terkini.

Baca Juga  Pemkab Muba Gelar Rapat, Persiapan Kunker Dirjen OTDA Ke Muba

Ini juga bertujuan agar lembaga adat mampu menghimpun dan mengakomodir pelestarian nilai-nilai seni, budaya, hukum adat, serta menjadi wadah bagi seluruh lembaga adat yang ada di sembilan kabupaten dan satu kota dalam wilayah provinsi.

Sementara terkait Raperda tentang Bantuan Hukum bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh keadilan saat dihadapkan dalam sebuah perakara.

Dengan adanya kewenang pemerintah daerah maka daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggara bantuan hukum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum.

“Berdasarkan penjelasan di atas penting kiranya pemerintah provinsi Bengkulu bersama DPRD untuk membentuk Perda tentang bantuan hukum agar terwujudnya pemerataan akses keadilan bagi seluruh rakyat miskin di provinsi Bengkulu,” ucap Andrian. (Adv)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi
HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih
Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais
Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Terima Audiensi Kepala Kanwil DJPb, Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan
Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan RPH
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:05 WIB

HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru