Pemkab Rejang Lebong Bahas Hari Jadi Kabupaten

- Penulis

Jumat, 3 November 2023 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Rejang Lebong Bahas Hari Jadi Kabupaten

Pemkab Rejang Lebong Bahas Hari Jadi Kabupaten

Rejang Lebong,Beritarafflesia.Com-Pemkab Rejang Lebong berusaha menyusun Raperda Penetapan Hari Jadi Kabupaten Rejang Lebong. Penelusuran, pengkajian dan penyusunan Raperda itu didukung tim UNIB yang dipimpin Dr.M.Yamani dan rekannya, Tri Andika. Untuk itu, Pemkab Bersama tim UNIB menggelar diskusi public yang dipimpin Asisten I Setdakab, Pranoto M, SH, MSi, Kamis, (2/11).

Diskusi public ini dihadiri Kasdim 0409, Mayor.Arh.Zaini Nurdin, Staf Ahli, Ir.Amrul Eby, Rosita M, SH. Tokoh dan pemuka masyarakat, H.Umar Usman, Maulana, SH, serta Ketua BMA, Ir.H.Ahmad Faizar.

‘’Diskusi public ini diharapkan dapat membantu penelusuran hari, tanggal Hari Jadi Kabupaten Rejang Lebong. Untuk itu, bapak-bapak diharapkan dapat memberikan masukannya,’’ kata Pranoto.

Pemkab Rejang Lebong Bahas Hari Jadi Kabupaten

Penetapan Hari Jadi Kabupaten Rejang Lebong ini pernah digagas Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi tahun 2020 lalu. Soalnya, selama ini Pemkab hanya memperingati Hari Jadi Kota Curup. Sehingga ada kesan HUT Kota Curup merupakan hari jadi kota dan bukan hari jadi kabupaten.

Dalam diskusi itu, Yamani mengurai tahapan penyusunan Raperda Hari Jadi Kabupaten Rejang Lebong. ‘’Penyusunan Raperda ini kita kemas dalam 6 tahap. Yakni, Bab 1 tentang pendahuluan, Bab 2 tentang kajian teoritis dan praktik empiris. Bab 3 tentang Analisa dan evaluasi undang undang terkait. Bab 4 tentang landasan sosiologis, filosofis dan yuridis Perda. Bab 5 tentang kebijakan arah dan pengaturan ruang lingkup. Bab 6 penutup,’’ tutur Yamani.

Dikatakan, ada beberapa bahan kajian landasan peraturan dan perundang -undangan yang bisa dijadikan pijakan penelusuran Hari Jadi Kabupaten Rejang Lebong. Salah satunya adalah Keputusan Gubernur Militer Daerah Militer Istimewa Sumsel No.GB/30/1950 tanggal 2 Februari 1950. Serta peraturan pemerintah pengganti undang undang pembentukan Provinsi Sumsel No. 3 Tahun 1950. UU pembentukan Provinsi Bengkulu No 9 tahun 1967.

Baca Juga  Disperindagkop dan UKM Rejang Lebong Kerjasama dengan Bulog Gelar Operasi Pasar Murah
Pemkab Rejang Lebong Bahas Hari Jadi Kabupaten

‘’Selain itu, kita juga akan mencari landasan lain yang dapat dijadikan pijakannya. Misalnya dari data teritorial militer mulai dari Kodim, Korem hingga Kodam,’’ tukas Yamani.

Sementara itu, H. Umar Usman selaku tokoh dan juga mantan Wabup Rejang Lebong, menyarankan agar dapat menelusuri UU pembentukan keresidenan Bengkulu yang masih menjadi bagian dari Sumsel.

Sedangkan Kasdim 0409, Mayor Arh. Zaini Nurdin, menyarankan agar tim kajian dapat menelusuri sejarah pendirian Kodim dan Korem 041 Gamas. ‘’Tim dapat bersurat atau mengunjungi langsung Korem dan Kodam untuk mendapatkan sejarahnya sehingga tim akan mendapatkan informasi terkait Rejang Lebong,’’ katanya.

Ketua BMA Rejang Lebong, Ir.H.Ahmad Faizar mengurai sejarah Rejang Lebong yang merupakan bagian dari Kesultanan Palembang yang dibuktikan dengan adanya piagam tahun 1870 M. ‘’Jika menyimak dari piagam itu, maka, Rejang Lebong sudah diakui sebagai bagian dari wilayah Kesultanan Palembang sejak 216 tahun silam,’’ jelas Ahmad Faizar seraya memperlihatkan lempengan piagam yang berisikan pesan Ratu Palembang yang dikemas dalam Bahasa Jawa kuno.

Pendapat Ahmad Faizar tetap ditampung sebagai masukan dan informasi terkait Rejang Lebong. Namun, penelusuran tetap akan dilakukan tim. Sehingga dalam waktu dekat akan dilaksanakan diskusi public dengan melibatkan para tokoh dan pemuka masyarakat dari seluruh kecamatan di Rejang Lebong.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat
Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS
Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas
Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026
Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau
Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat
Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:43 WIB

Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:41 WIB

Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:47 WIB

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026 Resmi Ditutup Sekdaprov

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:46 WIB

Provinsi Bengkulu

Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 24 Agu 2026 - 18:26 WIB