Pemkot Bersama DPRD Kota Bengkulu Mulai Membahas 8 Raperda

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com- Pemerintah Kota Bengkulu bersama DPRD mulai melakukan pembahasan terhadap 8 rancangan peraturan daerah (Raperda). Raperda tersebut mulai dibahas di DPRD Kota Bengkulu, Senin (2/11/2020).

Plt Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut. Dalam kesempatan itu, penjabat sekretaris daerah Kota Bengkulu Bujang HR menyampaikan 8 raperda itu masing-masing raperda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, raperda Perubahan PDAM Tirta Dharma menjadi Perusahaan Umum Air Minum Tirta Hidayah, raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Baca Juga  Sambut Natura, BPBD Kota Bengkulu Gelar Mitigasi Bencana

Selanjutnya raperda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan, raperda Penambahan Penyertaan Modal PT BPRS Fadhilah, raperda Penyelenggaraan KLA, raperda Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dan terakhir Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bengkulu.

Baca Juga  Kominfosan Kota Bengkulu Berbagi Ilmu Dengan Dinas Kominfo Kota Solok

Bujang HR berharap pembahasan 8 Raperda ini segera tuntas. Sehingga bisa ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

“Semoga dewan bisa meneliti dan membahas 8 Raperda tersebut,” ujar Bujang.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto menyampaikan pembahasan Raperda ini akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi yang akan dilaksanakan Selasa (3/11/2020).

Baca Juga  Baznas Ajak Masyarakat Segera Bayar Zakat

“Semua fraksi diharapkan segera menyiapkan pandangan fraksinya,”ungkapnya.

 

 

Share

Tinggalkan Balasan