Pemprov Bengkulu: SK Pelantikan DPRD Provinsi Bengkulu akan Dijemput di Kemendagri

Pemprov3 Dilihat

Pemprov Bengkulu; SK Pelantikan DPRD Provinsi Bengkulu akan Dijemput di Kemendagri

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat berencana menjemput SK Pengukuhan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024 – 2029 sekaligus SK Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2019 – 2024 pada Rabu, (28/8/2024) atau Kamis, (29/8/2024) mendatang ke Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) .

Hal itu dilakukan mengingat jadwal pelantikan Anggota Legislatif yang baru, akan dilaksanakan pada Senin, (2/9/2024) mendatang seiring dengan berakhirnya masa jabatan wakil rakyat yang lama.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera mengatakan sampai saat ini SK dari Kemendagri belum juga turun sementara batas waktu maksimal SK tersebut diterima pada Jumat, (30/8) jelang waktu pelantikan.

“Jumat itu kan kita sudah harus menerima SK, karena untuk pelantikan di hari Senin. Secara administrasi kelengkapan sudah semua, tinggal menunggu proses SK keluar. Kalau belum juga, kemungkinan di hari Rabu atau Kamis nanti kita jemput bola (ke Kemendagri),” ujar Ferry Ernez Parera, Senin (26/8/2024).

Pihaknya akan terus melakukan pemantauan proses penerbitan SK, baik melalui komunikasi langsung atau dari sistem yang ada di Kementerian dalam Negeri (SIOLA/Aplikasi Sistem Informasi Online Layanan Administrasi).

“Kalau dalam satu dua hari ini sudah disampaikan melalui aplikasi, artinya tinggal mempersiapkan proses pelantikan di DPRD Provinsi Bengkulu,” tambahnya.

Terkait dengan proses pelantikan 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang baru tersebut, diinformasikan tidak dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu karena pejabat yang bersangkutan sudah memasuki purna bhakti (pensiun) pada 31 Agustus 2024.

“Sesuai regulasi akan dilakukan oleh Wakil Ketua PT, kalaupun tidak ada Ketua dan Wakil itu masih dimungkinkan untuk dilantik oleh Hakim Tinggi Senior,” tutup Ferry Ernez.(BR1) Adv

Share