Pentingnya Sosialisasi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 kepada Perangkat Desa

- Penulis

Kamis, 23 Mei 2024 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pentingnya Sosialisasi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 kepada Perangkat Desa

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan bahwa sosialisasi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – undang nomor 6 tahun 2014 sangat diperlukan agar para perangkat desa mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

Hal ini disampaikan Gubernur Rohidin saat membuka Sosialisasi dan Public Hearing Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 di Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu (22/5/2024).

“Hari ini kita menghadiri sosialisasi dan public hearing tentang perubahan undang-undang desa kepada perangkat desa serta instrumen yang lainnya,” kata Rohidin.

“Kita juga mengucapkan selamat kepada organisasi desa bersatu baik kepala desa, BPD-nya yang bergabung di desa bersatu. Nanti mereka bisa jadi mitra pemerintah untuk berkolaborasi.”

Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – undang nomor 6 tahun 2014 disahkan sejak Maret lalu oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Baca Juga  YRS Ipar Imron Rosyadi Dukung Rohidin

Dalam Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 juga membahas dan menjelaskan mengenai masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun dari semula hanya 6 tahun. 

Karenanya, Ketua Umum DPP Desa Bersatu M. Asri Anas menjelaskan, sosialisasi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 yang digelar di Bengkulu sudah berdasarkan riset yang dilakukan.

Salah satunya, lanjutnya, yaitu berkaitan dengan keaktifan organisasi desa di Provinsi Bengkulu dalam melakukan kegiatan tentang pedesaan dan ikut andil dalam membeberkan pendapat (kritik) kepada pemerintah.

“Bengkulu ini merupakan provinsi ke 7 yang kita lakukan sosialisasi. Kenapa kita pilìh Bengkulu? Pertama karena historisme, kedua karena organisasi desa di Bengkulu sangat aktif terutama terhadap kegiatan desa dan mengkritik pemerintah,” tutup M. Asri Anas. (BR1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu
Gubernur Helmi Pastikan Kuota BBM Subsidi Bengkulu Aman, Soroti Kekurangan SPBU
Empat Warga Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Akhirnya Pulang, Sujud Syukur di Bandara Fatmawati
Pemprov Bengkulu Dorong Semangat Nasionalisme Lewat Seminar dan Peluncuran Buku Karya Helmi Hasan
Sekda Provinsi Bengkulu Terima Audiensi PTA Bengkulu, Bahas Persiapan HUT ke-30
Wagub Bengkulu Tinjau Progres Perbaikan Tiga Ruangan RSUD M. Yunus untuk Optimalkan Pelayanan Kesehatan
Wagub Mian Ajak Muswil PKB Perkuat Kolaborasi Wujudkan Program “Bantu Rakyat”
Wagub Mian Minta Kepastian Penanganan Jalan Urai–Ketahun, BPJN Bengkulu Pastikan Masuk IJD 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:40 WIB

Gubernur Helmi Pastikan Kuota BBM Subsidi Bengkulu Aman, Soroti Kekurangan SPBU

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:22 WIB

Empat Warga Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Akhirnya Pulang, Sujud Syukur di Bandara Fatmawati

Senin, 16 Februari 2026 - 17:49 WIB

Pemprov Bengkulu Dorong Semangat Nasionalisme Lewat Seminar dan Peluncuran Buku Karya Helmi Hasan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:41 WIB

Sekda Provinsi Bengkulu Terima Audiensi PTA Bengkulu, Bahas Persiapan HUT ke-30

Berita Terbaru