Peras Poktan, Oknum Wartawan Kena OTT

- Penulis

Rabu, 28 September 2022 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peras Poktan, Oknum Wartawan Kena OTT

Peras Poktan, Oknum Wartawan Kena OTT

Rejang Lebong,Beritarafflesia.com – Seorang wartawan gadungan mengaku dari media Tribun Tipikor berinisial SE (40 tahun) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pihak kepolisian dari Polres Rejang Lebong pada Selasa (27/9/2022).

Wartawan Tribun gadungan terjaring OTT saat memeras pihak Kelompok Tani (Poktan) Karya Muda di Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.

Pemerasan itu terungkap setelah Polsek Bermani Ulu menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari laporan itu kelompok tani karya muda diperas oleh Supran Efendi yang mengaku sebagai wartawan dari Tribun Tipikor.

Polres Rejang Lebong Tangkap Wartawan Tribun gadungan terjaring OTT saat memeras pihak Kelompok Tani (Poktan) Karya Muda

Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 3,5 Juta, saat pelaku meminta uang kepada korban itu, pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, korban hanya memiliki uang Rp 2,5 juta lalu uang tersebut diserahkan ke pelaku.

Baca Juga  Desa Sindang Jaya RL Mulai Gelar Titik Nol Kegiatan Pembangunan 2023

Lalu pada Selasa (27/9/2022) kemarin pukul 08.00 WIB, pelaku menelpon korban untuk meminta sisa uang sebesar Rp 1 Juta.

Sekitar pukul 12.30 WIB pelaku datang ke rumah korban, namun anggota Tim Opsnal Polsek Bermani Ulu sudah berada di dalam rumah korban. Usai pelaku mengambil uang dari tangan korban, pelaku langsung diamankan.

Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, uang tunai Rp 1 juta, baju bertuliskan Tribun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu, 1 buku kwitansi, dan 1 lembar kertas pers Tribun Tipikor atas nama Supran Efendi Korwil Provinsi Bengkulu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan pemberdayaan dengan pengancaman, dan terancam 9 tahun kurungan penjara.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat
Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS
Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas
Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026
Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau
Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat
Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai
Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:41 WIB

Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:47 WIB

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:45 WIB

Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau

Senin, 1 Juni 2026 - 10:47 WIB

Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat

Berita Terbaru