Argamakmur, Beritarafflesia.com -Salah seorang anggota badan anggaran DPRD bengkulu utara, Pitra martin,Menyarankan Pejabat sementara Bupati Bengkulu Utara, Iskandar Zo beserta TAPD, Untuk segera mengurungkan niat mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) tahun 2021 melalui peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Jangan egois,Rencana tersebut bentuk pelemahan UUD 1945.Dalam preambule secara tegas menyatakan bahwa negara kesatuan republik indonesia ini berdasarkan kedaulatan rakyat, Dengan kata lain seluruh arah kebijakan dan platform anggaran harus sesuai dengan kehendak serta problem rakyat. DPRD bengkulu utara ini representasi rakyat, Meninggalkan DPRD berarti sama dengan meninggalkan rakyat,”Ungkap pitra.Minggu, 29 november 2020.
Lanjutnya,mengesahkan RAPBD 2021 di tahun politik melalui peraturan kepala daerah (perkada) malah bisa menimbulkan kesan tidak baik.
“Kelemahannya terlalu banyak,30 orang anggota DPRD bengkulu utara itu punya tanggung jawab moral untuk mengakomodir kepentingan konstituennya,Punya beban untuk memfasilitasi aspirasi masyarakat. Jika disahkan melalui perkada, Maka pupuslah sudah harapan-harapan tersebut. Sebap hanya TAPD yang tahu detil arah kebijakan anggarannya.Selain itu, perkada bisa menimbulkan kesan terburu -buru dan stagnya komunikasi antara eksekutif dan legislatif. Ingat, ini tahun politik, dimana setiap tindakan pemangku kebijakan bisa diartikan politis oleh publik,”Imbuhnya.
Pitra berharap pengesahan APBD 2021 tetap dibahas sebagaimana lazimnya.Sebap sampai sekarang, pihaknya belum tahu sejauh mana urgensinya perkada.
“Tetap dibahas sebagaimana regulasi yang ada dengan Memperhatikan seluruh tahapan.Jangan terburu-buru, Gunakan waktu yang ada dan pastikan seluruh APBD tahun depan memang diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat bengkulu utara,” Tutup pitra.
Untuk diketahui,Keinginan pemerintah daerah bengkulu utara mengesahkan APBD tahun 2021 diketahui pasca tidak hadirnya
Pejabat sementara Bupati bengkulu utara, Iskandar Zo,dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Raperda tentang APBD tahun 2021, yang diagendakan pada hari jum’at, 27 november 2020.
Melalui surat Bupati Bengkulu Utara dengan nomor : 903/4488/BPKAD, Diketahui alasan ketidakhadiran tersebut karena menganggap rapat paripurna tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 106 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019,dan Permendagri nomor: 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021.