Polres Lebong Menangkan Praperadilan Tersangka Kasus Chip Slot Higgs Domino

- Penulis

Sabtu, 15 April 2023 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lebong Menangkan Praperadilan Tersangka Kasus Chip Slot Higgs Domino

Lebong,Beritarafflesia.com- Masih ingat pemberitaan tentang seorang perempuan berinisial PP (30), warga Desa Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, yang diamankan petugas Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, Kamis (9/3/2023) malam, lantaran diduga menjual Chip Slot Higgs Domino?.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, PP ternyata mengajukan praperadilan ke PN Tubei lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Pada sidang yang digelar di PN Tubei, Lebong pada Jumat (13/4/2023) pemohon PP melalui Kuasa Hukumnya Edwin Prawijaya S.H., Dian Azhari, S.H., Fitiansyah, S.H., dan Melani Elsera, S.H., menggugat termohon dalam hal ini Polri Cq Polda Bengkulu Cq Polres Lebong yang diwakili Kabidkum Polda Bengkulu Kombes Pol Pambudi, S.I.K., M.H., AKBP Yuldi Kurniawan, S.T., M.H., AKP Resdianto, S.H., M.H., dan tim lainnya, dan hasilnya, gugatan Pra Peradilan oleh pemohon dinyatakan gugur alias ditolak.

Adapun, hakim Praperadilan yang menyidangkan perkara adalah Gendro Hezkiel Siboro, S.H., selaku hakim tunggal.

Sebelumnya, dalam materi gugatannya, pemohon menyebut proses penetapan tersangka terhadap pemohon PP, melanggar Hak Asasi Manusia.

Baca Juga  Truk Box Pengangkut Vaksin Covid-19 Tiba Di Bumi Rafflesia

“Sidang Perkara Permohonan Praperadilan Nomor : 1/Pid.Pra / 2023/PN.Tub tanggal 28 Maret 2023 dalam pokok perkara pelanggaran hak asasi manusia atas penetapan tersangka PP, hakim tunggal memutuskan gugatan Praperadilan oleh pemohon dinyatakan gugur. Dengan demikian, ini menguatkan bahwa proses yang dilakukan penyidik dalam penetapan pemohon sebagai tersangka sah dan berkepastian hukum, dan dengan demikian perkara ini dilanjutkan sebagaimana mestinya,” ungkap Kabidkum Kombes Pol Pambudi.

Sekedar mengingatkan, tersangka PP atau pemohon gugatan Praperadilan ditangkap petugas karena menjual Chip Slot Higgs Domino di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit Hp merek Oppo Reno 8T, 1 unit Hp merek Oppo A16E, 1 lembar kopelan bertulisakan Id Chip Higgs Domino, 1 buah reciver CCTV beserta kabel power, 1 buah ATM BRI, dan uang tunai Rp 1.180.000.

Terangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 27 Ayat (2) Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.( Nop)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB