Polres Mukomuko Siapkan Layanan Vaksin Bagi Masyarakat

- Penulis

Senin, 30 Agustus 2021 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Poto : Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi .SIK

Mukomuko,Beritarafflesia.com– Guna mendukung program pemerintah dalam hal penyehatan masyarakat dimasa pandemi, Polres Mukomuko (MM) Polda Bengkulu terus berupaya memaksimalkan upaya penyehantan masyarakat dimasa pandemi. Baik melalui imbauan secara langsung kepada masyarakat maupun melalui media sosial serta tetap membuka pelayanan vaksinasi gratis yang lokasinya di Mapolres Mukomuko.

“ Pelayanan vaksin gratis tetap dibuka di Mapolres Mukomuko. Bagi warga yang divaksin tetap diberikan pelayanan .” Ungkap Kapolres MM, AKBP Witdiardi SIK kemarin ( Minggu, 29/08/21).

Kapolres menjelaskan, apabila warga yang akan mengurus SIM, SKCK dan surat-surat lainnya warga yang bersangkutan diminta menunjukan sertifikat bahwa warga tersebut telah divaksin.

Jika ada warga yang belum divaksin, pihaknya langsung mengarahkan warga yang bersangkutan untuk divaksin di Mapolres Mukomuko.

“ Dalam pelayanan tersebut, kita juga sudah menyiapkan solusinya. Yang belum divaksin sudah kita siapkan lokasi di Mapolres Mukomuko dan pelayanannya gratis.” Jelasnya.

Pemberlakukan itu berdasarkan PP RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca Juga  Polsek Kampung Melayu Berhasil Tangkap Pelaku Jambret

Pada Pasal 134 (4), setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan atau denda. Ditanya jika bagi warga yang punya riwayat penyakit dan tidak bisa divaksin. Kapolres menyampaikan, warga tersebut hanya menunjukan surat keterangan yang diterbitkan pihak terkait.

“Jikalau warga yang akan membuat SIM maupun SKCK, tapi ada riwayat penyakit dan tidak bisa divaksin. Cukup menunjukan surat keterangan yang diterbitkan pihak terkait,” jelasnya.

Ia juga mengatakan vaksin merupakan salah satu upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu masyarakat juga diingatkan tetap disiplin protokol kesehatan (Prokes). Dengan harapan Pandemi Covid-19 cepat berakhir.

“ kami harap kerjasama dan dukungan seluruh masyarakat. Diantaranya vaksinasi dan disiplin prokes.” Pungkasnya.’’(buyung).

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru