Polres Rejang Lebong Amankan Buruh Harian Lepas dan 9 Paket Sabu

- Penulis

Sabtu, 3 September 2022 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas berinisial MP (43), warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba)

Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas berinisial MP (43), warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba)

Rejang Lebong,Beritarafflesia.com – Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas berinisial MP (43), warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu. MP Diamankan petugas lantaran sebelumnya dicurigai terlibat dalam kasus narkoba.

Kecurigaan petugas terbukti, setelah pada Kamis (01/09/22) pagi, petugas menggeledah rumah MP. Dalam penggeledahan itu, petugas mendapati 9 paket kecil narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. MP juga mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

“Setelah digeledah di rumahnya, petugas mendapati barang bukti diduga narkoba jenis sabu sebanyak 9 paket kecil. Kemudian, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya 1 plastik klip bening ukuran sedang, 1 pak plastik klip bening ukuran kecil, 1 set alat hisap sabu, 4 buah skop, 2 buah cotton buds, 1 buah jarum kompor, 1 kotak rokok merk Dji Sam Soe dari kaleng, 1 buah kotak dari plastik warna biru, 1 unit handphone merk Vivo 1609 dan uang tunai Rp 879 ribu,” terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, didampingi Kasat Res Narkoba Iptu CP. Tuhuteru, Kasi Humas Iptu Bertha saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (02/09/22).

Baca Juga  SDN 153 Rejang Lebong Kembali Belajar Tatap Muka Pada 6 September 2021

Terduga pelaku MP atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 112 Ayat I UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat
Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai
Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam
Pemkab Rejang Lebong Terima Audiensi BPJS Kesehatan, Bahas Perpanjangan Kerja Sama
Milad PERTI ke-98 di Rejang Lebong, Bengkulu Dipercaya Jadi Tuan Rumah Milad ke-99 Tahun 2027
Pemkab Bengkulu Tengah dan Baznas Salurkan Bantuan Pengobatan Warga Desa Arga Indah II
Mahasiswa ISI Padang Panjang Dalami Budaya Rejang Lebong di Sanggar Benuang Sakti.
Kunjungan Edukatif Siswa Madrasah ke Sekretariat Pencak Silat Rejang Pat Petulai, Kenalkan Budaya Sejak Dini
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 10:47 WIB

Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:26 WIB

Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:28 WIB

Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:35 WIB

Pemkab Rejang Lebong Terima Audiensi BPJS Kesehatan, Bahas Perpanjangan Kerja Sama

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:24 WIB

Milad PERTI ke-98 di Rejang Lebong, Bengkulu Dipercaya Jadi Tuan Rumah Milad ke-99 Tahun 2027

Berita Terbaru