Polres Rejang Lebong Amankan Buruh Harian Lepas dan 9 Paket Sabu

- Penulis

Sabtu, 3 September 2022 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas berinisial MP (43), warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba)

Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas berinisial MP (43), warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba)

Rejang Lebong,Beritarafflesia.com – Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas berinisial MP (43), warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu. MP Diamankan petugas lantaran sebelumnya dicurigai terlibat dalam kasus narkoba.

Kecurigaan petugas terbukti, setelah pada Kamis (01/09/22) pagi, petugas menggeledah rumah MP. Dalam penggeledahan itu, petugas mendapati 9 paket kecil narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. MP juga mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

“Setelah digeledah di rumahnya, petugas mendapati barang bukti diduga narkoba jenis sabu sebanyak 9 paket kecil. Kemudian, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya 1 plastik klip bening ukuran sedang, 1 pak plastik klip bening ukuran kecil, 1 set alat hisap sabu, 4 buah skop, 2 buah cotton buds, 1 buah jarum kompor, 1 kotak rokok merk Dji Sam Soe dari kaleng, 1 buah kotak dari plastik warna biru, 1 unit handphone merk Vivo 1609 dan uang tunai Rp 879 ribu,” terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, didampingi Kasat Res Narkoba Iptu CP. Tuhuteru, Kasi Humas Iptu Bertha saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (02/09/22).

Baca Juga  Tampak Kokoh, Pemdes Sinas Gunung Rejang Lebong Sukses Bangun Jalan Lapen

Terduga pelaku MP atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 112 Ayat I UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet ISSI Rejang Lebong Dominasi Urban MTB 2026 di Hutan Kota Imbo Rajo
Sekda Rejang Lebong Hadiri Rapat Stakeholder Bersama BPJS Kesehatan, Bahas Cakupan UHC
Sekda Rejang Lebong Buka Forum Komunikasi Publik Loka POM, Dorong Sinergi Keamanan Pangan
Mahasiswa Jadi Korban Curas di Binduriang, Polisi Kejar Pelaku hingga Tuntas
Pria Lansia di Rejang Lebong Jadi Korban Curas, Motor Dibawa Kabur Pelaku Berpisau
Dituding Korupsi Rp.2,2 Miliar, Mantan Kades Pungguk Lalang Angkat Bicara
Puskesmas Simpang Nangka Lakukan Kunjungan Rumah, Berikan Layanan Medis Berkelanjutan bagi Warga Peserta BPJS
Sanggar Benuang Sakti Bertahan Tanpa Uluran Tangan, Penjaga Budaya Asli Suku Rejang Menanti Keberpihakan Pemerintah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:36 WIB

Atlet ISSI Rejang Lebong Dominasi Urban MTB 2026 di Hutan Kota Imbo Rajo

Senin, 20 April 2026 - 12:16 WIB

Sekda Rejang Lebong Hadiri Rapat Stakeholder Bersama BPJS Kesehatan, Bahas Cakupan UHC

Rabu, 8 April 2026 - 12:56 WIB

Sekda Rejang Lebong Buka Forum Komunikasi Publik Loka POM, Dorong Sinergi Keamanan Pangan

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:53 WIB

Mahasiswa Jadi Korban Curas di Binduriang, Polisi Kejar Pelaku hingga Tuntas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:24 WIB

Pria Lansia di Rejang Lebong Jadi Korban Curas, Motor Dibawa Kabur Pelaku Berpisau

Berita Terbaru