Polres RL Release Pengungkapan 5 Perkara Terkait Tindak Pidana Narkoba

Rejang Lebong, Beritarafflesia.com- Release keberhasilan pengungkapan perkara dalam rangka pemberantasan narkoba, SatĀ  Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu kemarin siang Selasa (19/01/21) gelar Konferensi Pers bersama sejumlah awak media.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Susilo, SH, MH., yang didampingi Kasubbag Humas IPTU Syahyar menerangkan kurun waktu bulan Januari tahun 2021 pihaknya telah berhasil melakukan pengungkapan penyalahgunaan dan atau peredaran narkoba sebanyak 5 perkara.

Baca Juga  PemDesa Gelar Musyawarah Desa Dalam RPJMDes perubahan

ā€œDari pengungkapan 5 perkara ini, berhasil diamankan 8 orang sebagai terduga pelaku pengguna atau pembeli dan juga pengedar dengan barang bukti narkoba yang berhasil disita terdiri dari narkoba jenis tanaman ganja dan sabu serta pil inex,ā€ ungkap Kapolres RL.

Baca Juga  Bupati Rejang Lebong Salurkan Bantuan Dana Hiba Kepada 16 Penerima

Miris, dari 8 orang terduga pelaku ada seorang oknum pelajar yang berhasil diamankan dengan barang bukti sabu sesalnya sembari menyebut inisial para pelaku yakni RE (34) Warga Kecamatan Sindang Kelingi, LH (27) dan DA (42) Warga Kecamatan Curup, BP (24) Warga Kecamatan Curup Timur, Pelajar (17), HE (24), AN (31), SA (30) Warga Kecamatan Padang Ulak Tanding sesalnya.

Baca Juga  Polisi Hentikan Laporan Pengancaman Herawansyah

Menutup keterangan, Kasat Narkoba memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat menghindarkan diri dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian melakukan pemberantasan narkoba minimal dengan memberikan bantuan informasi pun.

Share

Tinggalkan Balasan