Pria Ini Nekat Perkosa Nenek 60 Tahun Tiap Malam Jumat

Seluma, Benritarafflesia.com – Seorang pria inisial Wi (42), warga Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, ditangkap petugas Reskrim Polsek Talo Polres Seluma pada Jumat (22/1/2021) sore, sekira pukul 16.00 WIB. Pria tersebut dilaporkan oleh MD (31), pria warga Teban Monok Kabupaten Kepahiang, lantaran diduga memerkosa ibu dari pelapor yang sudah berusia 60 tahun.

Dalam laporannya, pelapor menyebut bahwa dirinya mendapat kabar dari kakak kandungnya bawah ibunya yang inisial Ja (60), yang berada di pondok kebun kerab didatangi pria tak dikenal.

Pria tidak dikenal tersebut datang sekitar 6 kali ke pondok setiap malam jumat, sekira pukul 00.00 WIB.

Baca Juga  Laporkan Korupsi Proyek BWSS VII ke Kejagung, LSM Genta Keadilan Menduga Ada Permainan Kejati

Kedatangan pria tidak dikenal itu menurut penuturan Ja untuk mengambil uang dan barang di pondok. Tak hanya itu, pria tersebut juga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban Ja.

Mendapati cerita itu, pelapor kemudian datang ke desa korban di Desa Penago Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma pada Kamis (21/1/20210). Bersama dua rekannya, pelapor kemudian memantau pondok kebun korban pada malam harinya. Dan benar, dia mendapati cahaya senter dari dalam pondok. Tak mau kehilangan target, pelapor dan rekannya kemudian mendekati pondok dan mendapati seorang pria keluar dari dalam pondok.

Baca Juga  Polda Bengkulu Segera Tuntaskan Kasus BBM Dewan Seluma

“Kami kejar pria tersebut tetapi tidak berhasil kami tangkap, namun pelaku meninggalkan motor jenis Honda Blade tanpa plat nomor. Setelah itu kami mengecek ke pondok dan melihat ibu saya dalam posisi sedang memakai celana,” ungkap pelapor kepada polisi.

“Melihat hal tersebut, saya langsung bertanya kepada ibu saya tentang apa yang telah terjadi. Kemudian ibu saya menjawab bahwa orang yang telah kami kejar tersebut, telah memperkosa dirinya. Atas kejadian tersebut saya merasa tidak senang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talo untuk di proses hukum,” ungkap pelapor lagi.

Baca Juga  Usulan Diterima, Bengkulu Selatan Terima 369 Formasi Penerimaan PPPK

Mendapati laporan itu, petugas Reskrim Polsek Talo kemudian menangkap terduga pelaku pada Jumat (22/1/2021) malam, sekira pukul 23.00 WIB.

“Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya terduga pelaku berhasil kami amankan saat berada di rumah saudaranya di Dusun Baru,” ungkap Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo S.IK melalui Kapolsek Talo, Iptu Sodri.

Ditambahkan Kapolsek, terduga pelaku mulanya sempat kabur dari pintu belakang rumah, namun petugas dengan sigap berhasil meringkusnya. (B.today)

Share

Tinggalkan Balasan