Bengkulu, Beritaraffesia.com- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat ini disebut-sebut tengah diperiksa oleh KPK RI oleh sejumlah media pemeberitaan. Rohidin disebut sebagai saksi terkait kasus suap izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).
Sebelumnya KPK RI sempat mengagendakan pemeriksaan Bupati Kaur, Gusril Pausi, sebagai saksi. akantetapi Gusril Pausi tidak hadir memenuhi panggilan KPK.
Namun kabar tersebut dibantah Rohidin. Dia menjelaskan bahwa saat ini belum ada pemanggilan apapun kepada dirinya dari KPK dan bahkan saat ini ia sedang berada di balai raya semarak Bengkulu mengikuti agenda pemprov, bukan di Jakarta.
“Sampai hari ini saya belum ada pemanggilan apapun dari KPK. Jadi kalau ada berita saya diperiksa di kantor KPK hari ini tidak benar. Saya ada di gedung daerah sekarang dan sampai sekarang belum ada pemanggilan apapun,” jelasnya Rohidin Selasa (12/01/2021)
Kendati demikian, Rohidin menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Apa yang kemudian menjadi langkah KPK, dia siap mendukung.
“Tentu kita mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum dilakukan KPK. Kita setuju dan akan mendukung penuh,” tegasnya.
Untuk diketahui KPK RI telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Yakni EP, dua orang Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi EP, Siswadi (SWD) dari PT Aero Citra Kargo (ACK), serta staf istri EP Ainul Faqih (AF).
Editor Redaksi: Dika