RSUD Mukomuko Minta DPRD Bantu Hutang Non Fisik, Ali Saftain : Banyak Administrasi Yang Ditempuh

- Penulis

Senin, 26 Juli 2021 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini

Mukomuko, (Beritarafflesia.com) – Senin (26/7) Utang RSUD Mukomuko non fisik tahun 2020 lalu mencapai Rp 11,8 miliar. Belasan miliar rupiah itu diketahui sebanyak 35 item. Diantaranya, utang bahan farmasi lainnya sebesar Rp 3,4 miliar, utang obat Rp 2,7 miliar, utang jasa pelayanan bulan November – Desember 2020 Rp 1,5 miliar, utang kimia Rp 1,09 miliar, dan utang kamar operasi mencapai Rp 955 juta.

Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Saftaini SE  mengakui RSUD Mukomuko MILIKI hutang,

“Dari total belasan miliar rupiah itu, diketahui setelah mendapat tembusan surat dari Direktur RSUD yang ditujukan ke Sekda selaku Ketua TAPD,” katanya.

Salah satu tujuan surat Direktur RSUD ke Sekda itu, yakni meminta agar beban utang RSUD Mukomuko tahun 2020 itu dapat dibiayai dari APBD. Menurut Politisi Golkar itu, terkait utang tersebut tidak bisa serta-merta DPRD mengalokasikan anggaran untuk melunasi utang RSUD. Ada mekanisme yang mesti ditempuh secara administrasi. Diantaranya, ada permohonan resmi dari eksekutif ke legislatif dan harus tertuang dalam KUA-PPAS APBD-P 2021.

Baca Juga  PTSL Dan REDIS Jadi Program Unggulan BPN

“Selanjutnya terus berproses hingga dituangkan dalam RAPBD-Perubahan untuk dibahas di lembaga DPRD,”jelasnya.

Hingga hari ini (kemarin), kata Ali, legislatif belum menerima usulan secara resmi dari eksekutif. Jika usulan telah diterima pihak legislatif, pihaknya melalui Komisi III akan mengkaji dan mendalami laporan keuangan RSUD pada tahun 2020 lalu tersebut. Jika alasan terutang itu jelas dan masuk akal, dewan siap saja mengalokasikan dana untuk pelunasan. Hal itu dapat dilakukan legislatif, karena bagian dari wewenang legislatif serta pengalokasian dana untuk pelunasan utang RSUD memiliki dasar yang kuat.

“Nantinya di lembaga harus mendalami penyebab muncul utang tersebut, kita butuh dasar yang kuat kenapa muncul utang cukup besar. Yang dilaporkan ini bukan jumlah utang kumulatif, tapi hanya utang pada 2020 saja. Sementara utang obat RSUD secara kumulatif pada 2019 lalu itu hanya sekitar Rp 2 miliar. Artinya, hitungan utang belasan miliar itu terjadi pada 2020, sehingga tampak adanya kenaikan signifikan dari tahun sebelumnya. Apa penyebabnya, itu yang akan kami dalami,” bebernya. (Byg)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB
Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kominfotik Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersama
Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global
Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan
Menuju Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha
Polres Mukomuko Bersama Polsek Jajaran Perkuat Pengamanan dan Pelayanan di Objek Wisata Saat Idul Fitri 1447 H
Inflasi Bengkulu Zona Hijau, Kepala Daerah Diminta Pantau Bapok Jelang Idulfitri
Pemprov Bengkulu Perkuat Literasi Digital Ramah Anak Lewat Bimtek Linimasa Bersama Komdigi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:47 WIB

Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB

Rabu, 22 April 2026 - 11:50 WIB

Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kominfotik Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersama

Sabtu, 18 April 2026 - 22:24 WIB

Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global

Kamis, 9 April 2026 - 09:43 WIB

Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:42 WIB

Menuju Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha

Berita Terbaru

DPRD Provinsi Bengkulu

Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Perjuangkan Irigasi Sawah Baru 200 Hektare di Enggano

Senin, 11 Mei 2026 - 16:16 WIB