Salah Satu Kades Dicurup Ditangkap Polisi

- Penulis

Kamis, 19 November 2020 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong, Beritarafflesia.com- Kuasai senjata api rakitan ( senpira ) tanpa izin, Bu (33) oknum Kepala Desa Karang Pinang Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong ditangkap personil Polsek PUT Polres Rejang Lebong. Minggu (15/11/20).

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, SIK MH dalam keterangan persnya kemarin menjelaskan Bu diamankan personel Polsek PUT setelah sebelumnya petugas menemukan senjata api rakitan jenis FN bersama 11 butir amunisi. (Rabu, 18/11/20)

“ Informasi kepemilikan senjata api rakitan yang dimiliki Bu ini, setelah sebelumnya Polsek PUT menerima laporan masyarakat tentang adanya Senpi rakitan di rumah Bu,” terang Kapolres RL.

Dari laporan warga tersebut, kemudian pada Sabtu (14/11) malam Kanit Reskrim Polsek PUT bersama anggota resintel melakukan penggeledahan di rumah Bu.

Dari penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan senjata api rakitan jenis FN bersama 11 butir amunisi yang terdiri dari sembilan butir amunisi laras panjang dan dua butir amunisi laras pendek.

Baca Juga  Erick Thohir Sebut Bom bunuh diri di depan gereja Katedral Makasar Bisa Ganggu Program Vaksinasi dimasa pendemi

Kemudian petugas langsung mengamankan senjata api tersebut, sedangkan Bu saat dilakukan penggeledahan tidak ada dirumahnya.

Kemudian pada Minggu siang, Kanit Reskrim Polsek PUT menghubungi sang oknum Kades untuk datang ke Mapolsek PUT dan pada pukul 14.50 WIB, memenuhi undangan pihak Polsek untuk dilakukan konfirmasi terkait dengan kepemilikan senjata api tersebut.

“Dari keterangan yang diberikan Bu, ia mengakui bahwa senjata api tersebut adalah miliknya,” tambah Kapolres.

Setelah Bu mengakui bahwa ia pemilik senjata api tersebut, kemudian personel Polsek PUT langsung melakukan penahanan dan pada Minggu malam Bu langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk dititipkan di rumah tahanan Polres Rejang Lebong.

Hingga kemarin, menurut Kapolres jajarannya masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap Bu untuk mengetahui dari mana Bu mendapatkan senjata api rakitan tersebut termasuk keperluannya memiliki senjata api tersebut.

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat
Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai
Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam
Pemkab Rejang Lebong Terima Audiensi BPJS Kesehatan, Bahas Perpanjangan Kerja Sama
Milad PERTI ke-98 di Rejang Lebong, Bengkulu Dipercaya Jadi Tuan Rumah Milad ke-99 Tahun 2027
Pemkab Bengkulu Tengah dan Baznas Salurkan Bantuan Pengobatan Warga Desa Arga Indah II
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:13 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 10:47 WIB

Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:26 WIB

Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:28 WIB

Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam

Berita Terbaru