Sedang Berzinah, Wanita Bersuami Digrebek Ayah Kandung

Dokumen Polsek Gading Cempaka saat di TKP, Kamis (17/11/2022) malam.

Beritarafflesia.com, – Kejadian menghebohkan warga Jalan Adam Malik RT. 21 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, Kamis (17/11/2022) sekira pukul 22.00 WIB lantaran didapati dua sepasang sejoli yang bukan muhrim digrebek disalah satu rumah kosan. Diketahui wanita berinisial AL (21) yang merupakan warga asal Seluma digrebek oleh ayah kandung nya sendiri bersama pria lain yang bukan suaminya berinisial KS (23) warga Kelurahan Berkas Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

Baca Juga  Setahun Tanpa Kepastian Hukum, Seorang Ibu di Bengkulu Minta Keadilan

Pr (52) yang tidak lain merupakan ayah kandung dari AL menggerebek anaknya lantaran melakukan tindakan asusila dalam kamar kos bersama pria lain.

Pr menjelaskan anaknya tersebut baru diantarnya tadi pagi dan kebetulan dikarenakan mau berkunjung kerumah sakit Pr bermaksud mampir ke kosan anaknya tersebut.

“Malam ini kebetulan saya mau ke rumah sakit, namun kami ingin singgah di kosan dia, ternyata dia kami dapati sedang berzinah dengan pria lain disaat suaminya sedang bekerja,” ujar Pr yang merupakan ayah kandungnya.

Baca Juga  Kejati Bengkulu Usut Kasus Dugaan Korupsi PT. Sendabi Indah Lestari BU

Adapun modus dari AL dan KS diketahui melakukan perselingkuhan dan perzinahan disaat suami AL berinisial JE (34) sedang bekerja atau berdagang.

“Mendapati bahwa AL dan KS sudah dalam kamar kosan tersebut dalam keadaan tidak berpakaian sama sekali. Atas kejadian tersebut PR menghubungi Ketua RT setempat agar menjadi saksi penggrebekan dan memberitahukan kejadian tersebut kepada JE yang merupakan suami dari AL. Atas kejadian tersebut JE yang merupakan suami korban melaporkan kejadian dugaan perzinahan tersebut kepada Pihak Kepolisian,” ujar Kapolsek Gading Cempaka Kompol Budi Hartono saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga  Ops Pekat Nala II, Polsek Gading Cempaka dan Polsek Kampung Melayu Razia Kampung Warung Tuak Citanduy

Sementara itu, dari informasi yang diterima perbuatan keduanya masuk dalam tindak pidana perzinahan dan saat ini kedua terduga pelaku perzinahan sedang dimintai keterangan oleh Satreskrim Polresta Bengkulu.

“Jadi JE suami dari AL melaporkan tindakan istrinya dan pria selingkuhan istrinya tersebut ke unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu,” tutup Kapolsek Gading Cempaka.

Share

Tinggalkan Balasan