Inspektorat Muko-Muko Segera Tindak Tegas Oknum Kades Yang Bermain DD

Headline, Mukomuko3 Dilihat

Mukomuko, Beritarafflesia.com- Kepala Inspektorat Kabupaten Mukomuko Sukiman menegaskan akan menindak tegas oknum kepala desa yang masih memanfaatkan anggaran Dana Desa (DD) sebagai ladang penghasilan. Jumat (29/01/2021).

Sukiman mengatakan tugas pokok seorang kepala desa adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa secara transparan bukan menjadi pemborong dalam pembangunan di salah satu desa itu sendiri.

Sebelumnya masyarakat melaporkan adanya dugaan permainan oknum Kades yang memanfaatkan kegiatan pembangunan desa menjadi salah satu ladang penghasilan.

“Ini adalah salah satu Contoh yang sering terjadinya masalah di Desa akibat cemburu sosial dalam pelaksanaan pembangunan Desa yang menggunakan anggaran dana desa,” kata Sukiman.

Lebih lanjut Sukiman mengatakan didalam pelaksanan pekerjaan di salah satu desa yang dilaporkan warga tersebut, pihak Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa hanya sebagai pelengkap saja bahkan di dalamnya semua kegiatan desa yang mengendalikan kegiatan adalah kepala Desa.

“Sehingga saat kita tanya tim TPK saat ditanya tidak tahu, Justru yang menjawab hanya kepala Desa itu. sudah tidak benar, beri kesempatan PTK sampai di mana kemampuan TPK tersebut” kata Sukiman.

Lagi-lagi saat ditanya dalam pembelanjaan barang dan pembayaran material di toko, Bendahara desa juga tidak tahu, justru yang menjawab malah Kepala Desa.

” Ini membuat kecurigaan kami semakin kuat, kan ini sudah tidak sesuai mekanisme tugas-tugas pemerintah desa, sudah tidak benar seharusnya kepala desa memberikan kepada bendahara sampai di mana kemampuannya bendahara tersebut, supaya tidak terjadi polemik di Desa itu” Ujar kepala Dinas Inspektorat.

Dirinya menegaskan akan menindak tegas oknum kepala desa yang masih berani menyelewengkan tugas-tugas perangkat Pemerintah desa, sebab hal ini dapat merugikan negara dan menjadi polemik.

“Maka oleh itu apa bila tahun ini sebagian desa masih menjalankan mekanisnya seperti itu siap-siap Kepala Desa berurusan dengan Hukum dan tidak ada ampun lagi untuk oknum kades tersebut, memang dana desa miliaran tapi jangan dikuasai semua oleh kades,” pungkas Sukiman.

Dengan adanya pemberitahuan ini maka kepala desa harus tau aturan, di bidang masing-masing kepala desa menjalankan apa tugas dari Kepala Desa, sekretaris menjalankan apa sebagai tugasnya, bendara, apa yang sudah di belanja bendaharalah yang membayar,

“Pemdes harus menyesuaikan di bidangnya masing-masing, maka apabila tersebut diterapkan maka desa tersebut tidak akan jadi polemik di Desa tersebut”, tutup Sukiman.

Pewarta: StM

Editor Redaksi: Dika

 

 

Share

Tinggalkan Balasan