Inspektorat Muko-Muko Segera Tindak Tegas Oknum Kades Yang Bermain DD

- Penulis

Sabtu, 30 Januari 2021 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mukomuko, Beritarafflesia.com- Kepala Inspektorat Kabupaten Mukomuko Sukiman menegaskan akan menindak tegas oknum kepala desa yang masih memanfaatkan anggaran Dana Desa (DD) sebagai ladang penghasilan. Jumat (29/01/2021).

Sukiman mengatakan tugas pokok seorang kepala desa adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa secara transparan bukan menjadi pemborong dalam pembangunan di salah satu desa itu sendiri.

Sebelumnya masyarakat melaporkan adanya dugaan permainan oknum Kades yang memanfaatkan kegiatan pembangunan desa menjadi salah satu ladang penghasilan.

“Ini adalah salah satu Contoh yang sering terjadinya masalah di Desa akibat cemburu sosial dalam pelaksanaan pembangunan Desa yang menggunakan anggaran dana desa,” kata Sukiman.

Lebih lanjut Sukiman mengatakan didalam pelaksanan pekerjaan di salah satu desa yang dilaporkan warga tersebut, pihak Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa hanya sebagai pelengkap saja bahkan di dalamnya semua kegiatan desa yang mengendalikan kegiatan adalah kepala Desa.

“Sehingga saat kita tanya tim TPK saat ditanya tidak tahu, Justru yang menjawab hanya kepala Desa itu. sudah tidak benar, beri kesempatan PTK sampai di mana kemampuan TPK tersebut” kata Sukiman.

Lagi-lagi saat ditanya dalam pembelanjaan barang dan pembayaran material di toko, Bendahara desa juga tidak tahu, justru yang menjawab malah Kepala Desa.

Baca Juga  Pemerintah Pusat Siap Kucurkan Anggaran Dana Desa Pondok Kopi Di Mukomuko 1 Miliar Lebih

” Ini membuat kecurigaan kami semakin kuat, kan ini sudah tidak sesuai mekanisme tugas-tugas pemerintah desa, sudah tidak benar seharusnya kepala desa memberikan kepada bendahara sampai di mana kemampuannya bendahara tersebut, supaya tidak terjadi polemik di Desa itu” Ujar kepala Dinas Inspektorat.

Dirinya menegaskan akan menindak tegas oknum kepala desa yang masih berani menyelewengkan tugas-tugas perangkat Pemerintah desa, sebab hal ini dapat merugikan negara dan menjadi polemik.

“Maka oleh itu apa bila tahun ini sebagian desa masih menjalankan mekanisnya seperti itu siap-siap Kepala Desa berurusan dengan Hukum dan tidak ada ampun lagi untuk oknum kades tersebut, memang dana desa miliaran tapi jangan dikuasai semua oleh kades,” pungkas Sukiman.

Dengan adanya pemberitahuan ini maka kepala desa harus tau aturan, di bidang masing-masing kepala desa menjalankan apa tugas dari Kepala Desa, sekretaris menjalankan apa sebagai tugasnya, bendara, apa yang sudah di belanja bendaharalah yang membayar,

“Pemdes harus menyesuaikan di bidangnya masing-masing, maka apabila tersebut diterapkan maka desa tersebut tidak akan jadi polemik di Desa tersebut”, tutup Sukiman.

Pewarta: StM

Editor Redaksi: Dika

 

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Mukomuko Bersama Polsek Jajaran Perkuat Pengamanan dan Pelayanan di Objek Wisata Saat Idul Fitri 1447 H
​AJPLH Perbaiki Posita dan Petitum, Sidang Perdana Lawan PT SSJA Digelar April Mendatang di PN Mukomuko
Ormas Pijar Soroti PT Alfamart: Usaha Industri Dinilai Tidak Berdampak Pemulihan Ekonomi dan Diduga Gunakan BBM Subsidi
Pemkab Mukomuko Gencarkan Sosialisasi MKJP Untuk Tingkatkan Partisipasi KB Modern
Pemkab Mukomuko Dorong Percepatan Realisasi Dana Kelurahan di Kecamatan Kota Mukomuko
Sebelum 1×24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Mukomuko
DPRD Mukomuko Gelar Rapat Paripurna Terkait HUT Ke-22
Pemkab Mukomuko Gelar Kegiatan Jalan Santai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:25 WIB

Polres Mukomuko Bersama Polsek Jajaran Perkuat Pengamanan dan Pelayanan di Objek Wisata Saat Idul Fitri 1447 H

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:57 WIB

​AJPLH Perbaiki Posita dan Petitum, Sidang Perdana Lawan PT SSJA Digelar April Mendatang di PN Mukomuko

Sabtu, 15 November 2025 - 01:21 WIB

Ormas Pijar Soroti PT Alfamart: Usaha Industri Dinilai Tidak Berdampak Pemulihan Ekonomi dan Diduga Gunakan BBM Subsidi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Pemkab Mukomuko Gencarkan Sosialisasi MKJP Untuk Tingkatkan Partisipasi KB Modern

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:49 WIB

Pemkab Mukomuko Dorong Percepatan Realisasi Dana Kelurahan di Kecamatan Kota Mukomuko

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

Kendalikan Inflasi, Pemkab Benteng Perkuat Strategi 4K

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:11 WIB