Bengkulu,Beritarafflesia.com – Sisa Lebih Perhitungan (SILPA) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan total mencapai Rp 273,98 miliar, yang bisa diformulasikan dalam APBD Perubahan tahun ini sebesar Rp 32,38 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Hj. Yuliswani, SE, MM, Selasa (30/08/22).
“Sedangkan Rp 241,60 miliar sudah jelas peruntukkannya, yang secara otomatis tidak bisa diformulasikan lagi pada APBD Perubahan tahun ini. Seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik TA 2021 dengan total Rp 35,12 miliar. Peruntukannya seperti untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan keempat,” jelas Yuliswani.
Selanjutnya, Yuliswani mengatakan hibah dari pusat untuk rehab pasca bencana Rp 278,93 juta, hutang dana bagi hasil (DBH) 10 kabupaten/kota TA 2021 Rp 84,26 miliar, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus dan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soepratpo Rp 39,71 miliar, serta kas Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 679,80 juta.
“Terakhir SILPA yang dianggarkan pada pembiayaan APBD TA 2022 Rp 81,53 miliar. Sehingga totalnya SILPA yang sudah jelas peruntukkan atau penggunaannya Rp 241,60 miliar, dan nilai tersebut sama sekali tidak bisa diganggu-ganggu lagi. Makanya dari total SILPA TA 2021 itu, yang bisa diformulasikan Rp 32,38 miliar,” jelasnya.
Kemudian, Rp 32,38 miliar itulah nanti dalam formulasinya pada APBD Perubahan tahun ini dibahas bersama-sama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu.
“Untuk pembahasannya sendiri tentunya tetap menyesuaikan dengan Rencana Kerja (Renja) pemerintah daerah. Karena itulah dasar bagi kita agar pengalokasian anggaran tetap on the track,” ujarnya.












