SMSI Teken MoU dengan Kongres Advokat Indonesia Bengkulu

- Penulis

Selasa, 6 April 2021 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu (Beritarafflesia.com)– Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu Wibowo Susilo, melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bengkulu, Jecky Haryanto SH. Penandatanganan MoU itu dilakukan usai pelantikan pengurus DPD KAI Bengkulu di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (6/4) siang.

MoU tersebut terkait kerjasama antara SMSI dengan KAI dalam rangka sinergi program kerja dibidang publikasi dan bantuan hukum.

“Sinergi antara SMSI sebagai organisasi wadah berhimpun perusahaan pers dengan KAI ini untuk memberikan bantuan hukum bagi SMSI dan media-media online yang tergabung di SMSI jika membutuhkan bantuan hukum. Sinergi ini akan ditindaklanjuti secara teknis nantinya. Misalnya ada media online yang menjadi anggota SMSI bermasalah dengan hukum, maka advokat yang tergabung di KAI akan memberikan bantuan hukum. Sementara SMSI dengan jaringan media onlinnya akan proaktif dalam publikasi KAI dan jaringan advokatnya,” terang Ketua SMSI Bengkulu Wibowo Susilo.

Dikatakan Wibowo, SMSI di Bengkulu saat ini memiliki sebanyak 85 media online yang bergabung dengan jumlah wartawan sekitar 500 wartawan. Dengan pekerjaan berbasis informasi dan bisnis, maka potensi hukum dimungkinkan terjadi.

Sementara itu,  Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat memberikan sambutan menyebutkan, untuk dikatakan seseorang itu profesional dalam bekerja harus memenuhi tiga syarat.

Yang pertama dan mutlak harus ada yaitu, menguasai ilmu yang ditekuni.

“Harus betul-betul menguasai ilmu pengetahuan yang kita tekuni itu,” sebut Gubernur Rohidin.

Kemudian kedua, kata Gubernur, menjalani tugas dan tanggungjawabnya dengan kesungguhan.

“Jika kita tidak sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab, maka  orang tidak melihat bahwa kita profesional dalam menjalankan tugas,” jelasnya.

Lanjutnya, dengan ilmu pengetahuan  yang mumpuni kemudian  digerakkan dengan kesungguhan dan semangat yang tinggi  serta menjalaninya dengan keikhlasan, maka seseorang itu dikatakan profesional.

“Jika dua hal tadi berpadu, Ilmu pengetahuan yang mumpuni dan  kesungguhan kemudian dibungkus dengan ikhlas maka orang akan merasakan bahwa orang tersebut profesional dalam bekerja,” pungkasnya.

Baca Juga  Pemkot Bangun Sarana Olahraga di 67 Kelurahan Kota Bengkulu 2023

Gubernur Rohidin mengatakan, Advokad adalah profesi yang sangat mulia dan memiliki nilai-nilai yang universal dan semua orang membutuhkan hal itu.

Dimana profesi advokad itu, mengemban amanah dengan nilai-nilai sangat tinggi, mengawal demokrasi, menegakan kebenaran serta  memperjuangkan keadilan.

Gubernur Rohidin berpesan, agar menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggungjawab yang tentu mengedepankan profesionalisme.

“Saya berharap pengurus KAI dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Bengkulu, bagaimana membangun sosial kemasyarakatan terkhusus dalam rangka penegakan hukum di Bumi Rafflesia ini,” pungkasnya.

Terpilih sebagai Ketua KAI Provinsi Bengkulu masa Bhakti 2021-2026 yaitu Jecky Harianto SH. Ketua KAI dan pengurus KAI Provinsi Bengkulu dilantik dan dikukuhkan langsung oleh Presiden KAI Cucu Sanjaya Hernanto.

Presiden KAI Cucu Sanjaya Hernanto berpesan, agar ketua  dan pengurus KAI Bengkulu yang baru dilantik dapat bersinergi dengan pemerintah daerah

“Mudah-mudahan KAI ditangan saudara-saudara sekalian akan semakin maju dan sukses,” ujar Cucu Sanjaya, usai melantik Ketua dan Pengurus KAI Bengkulu.

Saat ini, ungkapnya, KAI telah memiliki program bekerjasama dengan Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) yaitu satu desa satu advokad.

“Advokatnya bisa kami siapkan dari KAI atau dari desa sendiri yang memiliki sarjana hukum dapat kami didik menjadi advokat. Sehingga nanti di desa dapat memberikan advokasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dirinya berharap, program KAI dapat disinergikan dengan pemerintah Provinsi Bengkulu baik dalam sosial kemasyarakatan maupun dalam hal penegakan hukum.

“Sejak pertama saya dilantik menjadi Presiden KAI baru kali ini saya ke Bengkulu. Untuk itu, saya berharap banyak dari Bengkulu ini dapat maju, terkhususnya konsep satu desa satu advokat  tadi,” tutupnya.

Selain melakukan MoU dengan SMSI, DPD KAI Bengkulu juga melakukan MoU dengan Universitas Prof Dr Hazairin SH.(Rian)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Berita Terbaru