Strategi DP3AP2KB Dalam Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO

Strategi DP3AP2KB Dalam Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Bengkulu sosialisasikan strategi penanganan kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pola Pemprov Bengkulu, pada Kamis, 16 Mei 2024.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menekan dan mengantisipasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Bengkulu.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sisardi, MM dalam arahannya menyampaikan bahwa TPPO ini merupakan kejahatan yang serius, sehingga perlu bersinergi bersama dengan semua pihak terkait untuk penanganan serta pencegahan dalam masalah ini.

“Sesuai program kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Pemprov berkomitmen untuk akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, akhiri TPPO dan akhiri kesenjangan ekonomi terhadap perempuan,” ujar Sisardi di Ruang Pola Pemprov Bengkulu, pada Kamis, 16 Mei 2024.

TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengiriman atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan dan penculikan, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini juga biasa disebut sebagai fenomena gunung es, yang artinya kasus yang terjadi lebih banyak dari yang terlaporkan.

Baca Juga  Diduga Gunakan BBM Bersubsidi, Waka I DPRD Provinsi Minta APH Harus Tegas

Hal ini disebabkan adanya keengganan korban untuk melapor atau tidak tau bagaimana caranya melapor.

Bahkan ada pihak terkait yang tidak menyadari jika telah menjadi korban dari TPPO ini.

Maka dari itu, tingginya TPPO ini di Indonesia termasuk di Provinsi Bengkulu mendapat tanggapan serius dari Pemerintah Daerah serta aparat penegak hukum.

“Kami harapkan aparat penegak hukum untuk menindak masalah ini secara tegas, agar memberikan efek jera terhadap pelaku, sehingga tidak lagi terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO,” tutup Sisardi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Bengkulu, Drs. Eri Yulian Hidayat, M.Pd yang diwakilkan oleh Sekretaris DP3AP2KB Provinsi Bengkulu, Ibrahim Daud, S.Pd menyampaikan harapannya melalui sosialisasi ini supaya masyarakat bisa tahu bagaimana strategi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan TPPO.

“Kasus ini seringkali tidak terlihat tapi tetap ada disekitar kita, ada banyak kasus di masyarakat yang sering tertipu yang diimingi-imingi dengan pekerjaan ataupun gaji yang besar. Namun malah tertipu dan malah disambut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab hingga terjadinya pelecehan ataupun kekerasan,” kata Ibrahim.Ā 

Baca Juga  Peringati Hari Pahlawan, Pemprov Bersama Lanal Bengkulu Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut

Setelah memberikan sosialisasi dalam kegiatan ini, Ibrahim harap dapat memberikan wawasan kepada masyarakat supaya tidak gampang tertipu.

“Semoga dalam kegiatan ini dapat memberi wawasan ke masyarakat agar tidak tertipu dan tahu bagaimana trik pencegahannya, sehingga nantinya jika terjadi pada keluarga sendiri, kita sudah tahu dan cara mengantisipasinya,” tambah Ibrahim.

Kepala Bidang Penanganan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan DP3APPKB Provinsi Bengkulu, Saparudin, SKM, MM juga turut mengimbau masyarakat serta instansi terkait untuk ikut melaksanakan program pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan TPPO.

“Melalui kegiatan ini supaya masyarakat tau bagaimana strategi tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan TPPO ini, jadi kasus TPPO ini dapat dikurangi atau kalau bisa dihilangkan di Provinsi Bengkulu ini,” sampai Saparudin.

Dalam sosialisasi ini, terdapat 3 narasumber yang memberikan materi tentang strategi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan TPPO, yaitu Kanit PPA Polda Bengkulu, Iptu Septy Andriani, SH., Penyuluh Hukum Madya Kemenkumham Bengkulu, Eddy Oktaviar S. dan Psikolog, Wendy Surya Pratama, M.Psi.

Baca Juga  Harga TBS Sawit Bengkulu Periode November Ditetapkan Rp 3.330 per Kilogram

Usai pemaparan materi dari masing-masing narasumber, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bengkulu, Iptu Septy Andriani, SH.

Dalam sesi wawancaranya menyampaikan bagaimana pihaknya menangani terhadap kasus TPPO ini.

“Dalam kasus TPPO ini, jika terdapat pelaporan akan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak korbannya, seperti jalur apa yang sedang ia ambil, apakah TKI atau prostitusi di wilayah sendiri. Kemudian apa yang dibutuhkan oleh korban atau pelapor saat ini itu yang akan ditindaklanjuti terlebih dahulu,” jelas Septi.

Selain itu, Septi juga mengimbau kepada masyarakat untuk jangan mudah percaya, apalagi diimingi-imingi pekerjaan yang bagus atau gaji yang besar.

“Misalnya kalau mau menjadi TKI keluar negeri lebih baik dari instansi yang berwenang dan iklan yang memang betul yang dipercaya, tapi tetap di cek dulu kebenaran tentang informasi-informasi tersebut,” kata Septi.

Semoga dari sosialisasi ini masyarakat dapat lebih tereduksi dan dapat menurunkan kasus dari TPPO atau kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Bengkulu.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan