Beritarafflesia.com – Menanggapi persoalan penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, dari PT. Bina Bumi Sejahtera (BBS) oleh PT. Daria Dharma Pratama (DDP), Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini mengatakan akan membentuk panitia khusus (Pansus).
“Awalnya kita membentuk pansus untuk menelusuri masalah lahan PT DDP di Air Berau, tetapi dengan perkembangan di HGU PT. BBS, memungkinkan pansus yang kita bentuk dibebankan ke sana,” ungkap Ali Saftaini, Kamis (19/05/22).
Ali mengatakan hal itu dilakukan guna menanggapi konflik agraria antara masyarakat petani di Kecamatan Malin Deman dan sekitarnya dengan PT Daria Dharma Pratama.
Pansus yang dibentuk tersebut nantinya akan melibatkan seluruh komisi di DPRD Mukomuko.
“Intinya pansus ini nantinya memberikan rekomendasi penyelesaian konflik agraria antara petani dengan PT DDP bisa digunakan oleh pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat,” ungkap Ali.
Ali juga menyebutkan bahwa lahan seluas 1.800 hektare berstatus HGU milik PT BBS di Kecamatan Malin Deman, namun secara fisik HGU perusahaan tersebut dikuasai oleh PT. DDP.
“Proses pengalihan hak guna ini yang perlu kita telusuri, sudah pas atau tidak. Apakah memang negara sudah menetapkan lahan HGU PT. BBS ini sebagai tanah terlantar dan sudah ada lelang apa belum lahan tersebut,” tambahnya.
Kemudian Ali mengatakan, jika seandainya terjadi pengambilalihan lahan oleh PT. DDP maka namanya bukan lagi eks PT. BBS.
Seperti lahan HGU milik salah satu perusahaan di wilayah Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh, yang dilelang oleh negara, maka status lahan itu berubah menjadi HGU PT. Agro Muko.
“Kalau terjadi pengambilalihan PT. DDP tentu punya dokumen yang bisa meyakinkan semua pihak, termasuk DPRD, bahwa lahan tersebut punya mereka,” tegas Ali.
Kalau seandainya resmi dalam proses pengalihan hak, PT. DDP punya permasalahan komoditas yang sekarang berbeda dengan komoditas awal lahan HGU PT. BBS tersebut, yakni kakao.
Selain itu, Ali mempertanyakan apakah PT. BBS menggunakan lahan HGU tersebut sudah menyelesaikan masalahnya, kalau memungkinkan lembaga diminta untuk menelusurinya, agar bisa dibedakan mana lahan masyarakat yang belum diselesaikan.
Ketua Forum Kepala Desa di Kecamatan Malin Deman Dahri Iskandar berharap pemerintah provinsi menyelesaikan konflik agraria antara para petani dengan PT. DDP.
“Kami berharap kepada pemerintah provinsi menyelesaikan konflik agraria ini. Jangan biarkan masalah sengketa agraria di lahan hak guna usaha (HGU) PT Bina Bumi Sejahtera (BBS),” demikian Dahri Iskandar. (Adv)












