Tempo Satu Hari, Polres Bengkulu Ringkus Dua Tsk Pencuri Mesin Mobil dan Penadah

- Penulis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempo Satu Hari, Polres Bengkulu Ringkus Dua Tsk Pencuri Mesin Mobil dan Penadah

 

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Tiga pelaku pencurian mesin mobil (blok deksel) berhasil ditangkap Tim Opsnal Team Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu pada pukul 16.00 Wib Hari Senin (03/10/2022)di Sawah Lebar Kota Bengkulu. Penangkapan ini hanya berselang satu hari setelah pelaporan oleh korban Aprilyus (27) warga Jalan Sumatrera, Kota Bengkulu yang mengalami kerugian sebesar + Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

Kapolres Bengkulu AKBP. Andy Dadi, S. Ik melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.I.K, M.H, mengungkap tiga pelaku diantaranya PS (21) dan ES (18) buruh harian lepas warga Singgaran Pati yang bertindak sebagai pelaku pencurian serta YA (55) ditetapkan sebagai penadah.

Baca Juga  Ketua MKKS Kota Bengkulu Diduga Arahkan Pembelian Buku BOS ke  Penerbit dan Janjikan Fee 40 Persen 

“Penangkapan diawali dengan tertangkapnya PS dan ES yang sedang berada di belakang stadion sawah lebar. Dari keterangan kedua pelaku, tim mengamankan penadah yakni di Gudang Rongsokkan Nya Di Jl.Timur Indah 1 Kota Bengkulu,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku saat ini dilakukan penyidikan di Polres Bengkulu. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(Satu) Unit Sepeda Motor yang di gunakan pada saat melakukan pencurian.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru