Tersangka Korupsi Proyek DPUPR Provinsi Ajukan Praperadilan

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Tersangka kasus korupsi proyek pengendali banjir di Air Sungai Bengkulu, Isnani Martuti, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Berkas gugatan praperadilan telah didaftarkan pada Kamis (21/1/2021) dengan pemohon Isnani Martuti dan termohon Kejaksaan Tinggi Bengkulu. 

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, berkas praperadilan telah teregister dan akan disidangkan pada 27 Januari 2021 nanti.

Baca Juga  Pemkab Seluma Gelar Rakornis Tmmd Ke-110 Tahun Anggaran 2021

Untuk diketahui, Isnani Martuti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengendali banjir di Air Sungai Bengkulu. Proyek tersebut merupakan proyek di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu tahun 2019. 

Berdasarkan audit BPKP, negara dirugikan Rp 1,9 miliar dari nilai proyek Rp 3,9 miliar. 

Baca Juga  Gubernur Rohidin: Pencanangan WBK dan WBBM Menjadi Keharusan Seluruh Instansi Pemerintah

Selain Isnani Martuti, penyidik juga menetapkan Esa Ibnu Suud selaku Konsultan Pengawas proyek tersebut, kemudian seorang pejabat Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Apison Nazardi yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Kabid Sumber Daya Air. 

Baca Juga  Program Imbal Dagang Solusi Tingkatkan Ekspor Provinsi Bengkulu

Atas penetapan Isnani Martuti sebagai tersangka tersebut, melalui penasihat hukum atau kuasa hukumnya, Nediyanto Ramadhan SH MH dan Efran Haryadi SH, Isnani Martuti menyatakan tidak terima. Nediyanto meminta penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu objektif dalam menangani kasus tersebut, serta melakukan telaah kembali terhadap hasil penyelidikannya.

Share

Tinggalkan Balasan