Tingkatkan PAD, Bapenda Berikan Inovasi Transformasi Era Digital dan Wajib Pajak Terintegrasi

- Penulis

Selasa, 24 Agustus 2021 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Poto : Bapenda Berikan Inovasi Transformasi Era Digital dan Wajib Pajak Terintegrasi

Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com– Di era digital, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terus menghadirkan berbagai inovasi dalam melayani masyarakat. Kali ini, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai program yang terukur dan berkesinambungan.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Sri Putri Yani melalui Kepala Bidang Pajak Daerah (P1) Zainul Arifin menyampaikan bahwa Bidang Pajak Daerah tengah berupaya mengintegrasikan Wajib Pajak Daerah ke-3 OPD Sekaligus.

“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk melengkapi dokumen-dokumen wajib pajak baik secara administrasi usaha, kependudukan dan interkoneksi antar OPD,” ujar Arif.

Di masa pandemi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekarang ini, merupakan momentum tepat Bapenda untuk berinovasi dalam mengintegrasikan wajib pajak dengan berbagai stakeholder sebagai upaya optimalisasi PAD dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Serahkan 169 Oksigen Konsentrator untuk Rumah Sakit Rujukan COVID-19 Bengkulu

“Kita akan tarik data NIB (Nomor Izin Berusaha) dari OSS (One single submission) di DPMPTSP dan NIK (Nomor induk Kependudukan) di Disdukcapil agar proses identifikasi wajib pajak, pelayanan dan penegakan perda bisa di realisasikan lebih cepat,” kata Arif.

Tak hanya itu, Bapenda juga akan meregistrasi ulang secara keseluruhan wajib pajak dan merilis aplikasi E – SPTPD (Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) untuk memudahkan proses pelaporan dan penyetoran wajib pajak ke Kas Daerah Kota Bengkulu.

“Registrasi online wajib pajak akan dirilis bersama Aplikasi E-SPTPD yang nantinya  bisa di download di playstore masing-masing wajib pajak, sehingga wajib pajak bisa cepat memberikan laporan pajak nya setiap bulan. Inilah sebuah inovasi yang menguntungkan warga, apalagi dimasa pandemi,” tutupnya.

Untuk diketahui, Bidang Pengelolaan Pajak Daerah (PP1) juga aktif melakukan proses rutin penagihan dan monitoring 5 (lima) Wajib Pajak Self Assesement dan seperti hotel, restoran, parkir dan hiburan, 2 (Dua) Wajib Pajak Official Assessment, Pajak reklame dan air tanah.”(rn)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru