TPHP Provinsi Bengkulu Sampaikan Tidak Bisa Tentukan Harga TBS

- Penulis

Rabu, 17 Mei 2023 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Bengkulu,Beritahrafflesia.Com-Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Bengkulu Marwan S Ramis meminta penetapan harga sawit bulan Mei-Juni 2022 ditinjau kembali.

TPHP Provinsi Bengkulu Sampaikan Tidak Bisa Tentukan Harga TBS

Sebelumnya, pada Selasa (17/5) kemarin, pemerintah daerah setempat telah menetapkan harga tandan buah segar (TBS) untuk bulan Mei-Juni 2022 sebesar Rp 2.675 per kilogram.

“Selaku pemerhati sawit di Provinsi Bengkulu, kita meminta agar penetapan harga TBS di periode itu ditinjau kembali. Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal ini Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu tidak bisa menentukan harga TBS hanya dengan perbandingan harga bulan lalu.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Ricky Gunarwan menjelaskan, idealnya setiap minggu harga sawit di Bengkulu harus dilakukan evaluasi.

Namun, lantaran peraturan di daerah tersebut minimal satu bulan sekali penetapan harga sawit, maka harga bulan lalu menjadi acuan untuk harga periode Mei-Juni 2022.

Baca Juga  Anggota Dewan Provinsi Bengkulu Sujono, Bagikan Ribuan Bibit lele Pada Warga

Ricky mengatakan, penetapan harga sebulan sekali itu pun masih mengalami kesulitan karena masih banyak perusahaan di daerah tersebut tidak menyerahkan invoice-nya.

“Idealnya penetapan harga TBS dilakukan satu minggu sekali tetapi untuk Provinsi Bengkulu kita lakukan satu bulan sekali. Itu pun kita masih kesulitan mendapatkan invoice dari perusahaan. Padahal kita sudah mengirimkan surat ke PKS agar memberikan invoice per bulannya. Namun, ada perusahaan yang tak menggubrisnya,” kata dia.

Dari 30 perusahaan penghasil Crude Palm Oil (CPO) di Provinsi Bengkulu, hanya 3 pabrik yang menyerahkan invoice-nya setiap bulan dan itu menjadi acuan dalam penetapan harga sawit setiap bulannya.

“Perusahaan yang paling sulit minta invoice-nya, yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko. Dari 30 PKS di Provinsi Bengkulu, hanya 3 PKS yang menyerahkan invoice setiap bulannya,” pungkasnya.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
TNI dan Pemprov bersama Kodam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi Bantu Rakyat
Gubernur Helmi Hasan Terima PWI Bengkulu, Soroti Tantangan Jurnalistik di Era AI
Gerakan Pangan Murah HUT ke-64 TVRI, Wagub Mian Pastikan Harga Sembako Stabil, Beban Masyarakat Ringan
Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026
Pemprov Bersama Kodam XXI/Radin Inten Matangkan Kesepakatan dan Dukung Program Bantu Rakyat di Bumi Merah Putih
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:57 WIB

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 September 2026 - 16:50 WIB

TNI dan Pemprov bersama Kodam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi Bantu Rakyat

Rabu, 2 September 2026 - 13:17 WIB

Gubernur Helmi Hasan Terima PWI Bengkulu, Soroti Tantangan Jurnalistik di Era AI

Rabu, 2 September 2026 - 13:10 WIB

Gerakan Pangan Murah HUT ke-64 TVRI, Wagub Mian Pastikan Harga Sembako Stabil, Beban Masyarakat Ringan

Selasa, 1 September 2026 - 10:24 WIB

Pemprov Bersama Kodam XXI/Radin Inten Matangkan Kesepakatan dan Dukung Program Bantu Rakyat di Bumi Merah Putih

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB