Walikota Helmi Tanggapi Surat Gubernur Terkait Revisi Perwal BPHTB

- Penulis

Selasa, 14 Desember 2021 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Helmi Tanggapi Surat Gubernur Terkait Revisi Perwal BPHTB Nomor 43 Tahun 2019
Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com-– Walikota Bengkulu Helmi Hasan langsung menanggapi surat yang dilayangkan oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengenai hal pencabutan Perwal Walikota Bengkulu nomor 43 tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Helmi membenarkan, surat dari Gubernur Bengkulu sudah ia terima dan sudah dibaca.

“Soal surat pak Gubernur itu baru sampai siang kemarin. Saya sudah baca, isinya sangat bagus. Disini pak gubernur memberikan masukan kepada Pemkot Bengkulu agar Perwal itu kemudian bisa di revisi,” ungkap Helmi.selasa (14/12/2021)

Tak lupa, Helmi mengucapkan terimakasih atas surat yang dilayangkan Gubernur untuknya.

“Pemkot Bengkulu ingin menyampaikan kepada Gubernur dengan segala hormat dan terimakasih atas surat itu. Kami menyampaikan, proses revisi pewal itu sedang berlangsung. Sudah ada notaris yang sudah datang bersama kita, ada juga perwakilan real estate juga. Karena Perwal itu, kita tidak ingin gegabah untuk mencabut dan sebagainya. Kita ingin betul setiap masyarakat bisa berpendapat, sehingga pendapat-pendapat tersebut dirapatkan, maka nanti akan ada revisi perwal baru,” jelasnya.

Baca Juga  Melalui Dinas PUPR, Pemkot Bangun Tiga Jembatan Rawan Banjir, Anggarkan Rp5,2 Miliar APBD 2026

Ia juga menjelaskan, bahwa proses revisi Perwal nomor 43 tahun 2019 hampir rampung.

“Tadi Sekda sudah saya tanya sampai dimana, dan dia bilang sebentar lagi selesai. Maka, insya allah revisi Perwal itu akan kita lakukan dengan mendengar banyak pihak. Tapi bukan hanya pihak luar saja, melainkan dari lingkungan Pemerintah kita juga, karena kita menyadari bahwa Pemkot memerlukan anggaran untuk membangun jalan, drainase, serta untuk mewujudkan program-program religus dan bahagia,” tambahnya.

Helmi menegaskan kembali, bahwa Perwal nomor 43 tahun 2019 sedang direvisi.

“Kita revisi, karena surat gubernur ini ada tambahan masukan dari banyak pihak seperti REI, organisasi perumahan lainnya, termasuk dari beberapa masyarakat yang menyarankan melalui whatsapp (WA) Walikota, itu juga kami teruskan kepada Sekda,” terangnya.

Mengenai surat Gubernur, Helmi mengatakan sudah meneruskannya ke Sekda.

“Surat itu saya teruskan kepada Pak Sekda tolong dipercepat revisi Perwal BPHTB nya. Saya minta jangan ugal-ugalan, harus  betul melalui prosedur hukum yang ada melalui kajian-kajian yang matang dan pertimbangan yang matang, sehingga revisi Perwal itu membawa kebaikan bagi kota dan seluruh masyarakat yang berhubungan dengan kota,” tutupnya.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru