Doc Poto Ismail Yugo: Manager Distrik Utara Bengkulu Yayasan Konservasi Sumatera Bayu Setiawan
Bengkulu Utara,Beritarafflesia.com- Yayasan Konservasi Sumatera mempertanyakan regulasi terkait Amdal Perusahaan Batubara yang beroperasi di Desa gunung Selan, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
Seperti yang di ungkapkan Manager Distrik kabupaten Utara Bengkulu, yakni Yayasan Konservasi Sumatera Bayu Setiawan menyampaikan, menurutnya kegiatan pengerukan emas hitam yang dilakukan oleh pihak perusahaan batu bara itu diduga tidak sesuai dengan mekanisme seperti yang tercantum dalam regulasi. Karena analisis dampak dari lingkungan di wilayah seputar areal penambangan tersebut akan menjadi polimik dikemudian hari.
“Kami pertanyakan soal Amdal Perusahaan Batubara yang beroperasi di Desa gunung Selan ini, karena berdasarkan analisis kami pasti menimbulkan dampak lingkungan. Sedangkan penambangan ini telah beroperasi, namun hingga saat ini belum ada sosialisasi kepada warga Desa penyanggah. padahal saat sosialisasi mereka diwajibkan agar tidak merusak lingkungan,” jelas Bayu.
Ia juga meminta kepada pihak perusahaan tambang harus memperhatikan wilayah sepadan sungai. Hal ini diperlukan untuk menjaga kelestarian biota yang hidup di sungai dan ekosistem penunjang.
Apalagi menurut Bayu Lahan eks tambang yang di garap oleh perusahaan itu merupakan bekas galian yang pernah dibuka., sebaiknya direklamasi terlebih dahulu sebelum membuka lahan galian baru. Dan itu pasti tertuang dalam setiap dokumen Amdal pertambangan manapun.
“Kami berharap segera disampaikan kepada masyarakat. Kami mendukung ketika semua regulasi dijalankan sesuai prosedur., Karena akibat dari kegiatan perusahaan dalam melakukan pengerukan baik batu bara maupun tambang emas hitam ini pasti akan berdampak bagi mayarakat dan lingkungan,”Tegasnya.
Menanggapi usulan dari yayasan konservasi sumatra ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara sependapat, karena hingga saat ini pihaknya belum perna memberi izin persetujuan lingkungan maupun permintaan dari perusahaan batubara yang beroperasi di Desa Gunung Selan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak orms dan yayasan konservasi sumatera, yang telah mengingatkan terkait persetujuan lingkungan., namun saat ini masih dalam proses,dan tahapan-tahapannya telah kordinasi dengan pihak perusahaan ,” kata Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara, Hermantoni.
Sementara itu, ketika awak media ingin dikonfirmasi kepada pihak Perusahaan, tapi sulit ditemui., Bahkan meskipun telah dihubungi melalui jaringan seluler, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak managemen perusahaan tersebut, Demikian.”(Yugo)












