Penyerahan LKPD Provinsi Bengkulu TA 2023, Gubernur Rohidin Sampaikan Ini

- Penulis

Senin, 1 April 2024 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan LKPD Provinsi Bengkulu TA 2023, Gubernur Rohidin Sampaikan Ini

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan beberapa Kepala OPD Pemerintah Provinsi Bengkulu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu secara daring di Command Center Pemerintah Provinsi Bengkulu, 31/03/2024.

Disampaikan Gubernur Rohidin, penyerahan LKPD TA 2023 Provinsi Bengkulu kepada BPK RI merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran 2023 berakhir.

Penyerahan LKPD Provinsi Bengkulu TA 2023, Gubernur Rohidin Sampaikan Ini

“Hari ini kita menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2023 bersama kabupaten Seluma, Kabupaten Benteng, dan Kota Bengkulu. Ini amanat undang-undang paling lambat pelaksanaan 3 bulan setelah tahun anggaran (2023) berakhir. Kita memberikan laporan keuangannya hari ini (31 Maret),” kata Gubernur Rohidin.

Di samping itu, Gubernur Rohidin berharap, LKPD TA 2023 milik Provinsi Bengkulu agar dapat dilakukan pemeriksaan terperinci oleh BPK RI dari setiap rupiah yang masuk maupun yang telah dikeluarkan (belanjakan).

Baca Juga  Porwil Riau Resmi Ditutup Malam Ini, Kontingen Bengkulu Berhasil Kumpulkan 15 Medali
Penyerahan LKPD Provinsi Bengkulu TA 2023, Gubernur Rohidin Sampaikan Ini

“Terhitung hari ini kita sudah menyerahkan laporan keuangan tahun 2023, tentu selanjutnya kita berharap laporan ini dilakukan pemeriksaan secara rinci, setiap rupiah belanja daerah yang masuk ke anggaran 2023 maupun yang keluar dapat dilakukan pemeriksaan dengan baik oleh BPK RI,” harap gubernur.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu Muhammad Toha Arafat menambahkan, apabila adanya temuan penyimpangan dari LKPD, BPK RI akan melakukan pengungkapan secara jelas sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

“Pemeriksaan keuangan apabila ada penemuan penyimpangan dalam peraturan undang-undang khususnya ada potensi kerugian negara hal tersebut harus diungkap, dalam batas tertentu,” tambah Muhammad Toha Arafat. (BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ
Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu
Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik
Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka
Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wagub Bengkulu Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Pemprov Bengkulu Gelar Exit Meeting ITJEN, Fokus Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:21 WIB

Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:40 WIB

Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka

Senin, 8 Juni 2026 - 16:33 WIB

Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan

Berita Terbaru