Penyerahan LKPD Provinsi Bengkulu TA 2023, Gubernur Rohidin Sampaikan Ini

- Penulis

Senin, 1 April 2024 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan LKPD Provinsi Bengkulu TA 2023, Gubernur Rohidin Sampaikan Ini

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan beberapa Kepala OPD Pemerintah Provinsi Bengkulu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu secara daring di Command Center Pemerintah Provinsi Bengkulu, 31/03/2024.

Disampaikan Gubernur Rohidin, penyerahan LKPD TA 2023 Provinsi Bengkulu kepada BPK RI merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran 2023 berakhir.

Penyerahan LKPD Provinsi Bengkulu TA 2023, Gubernur Rohidin Sampaikan Ini

“Hari ini kita menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2023 bersama kabupaten Seluma, Kabupaten Benteng, dan Kota Bengkulu. Ini amanat undang-undang paling lambat pelaksanaan 3 bulan setelah tahun anggaran (2023) berakhir. Kita memberikan laporan keuangannya hari ini (31 Maret),” kata Gubernur Rohidin.

Di samping itu, Gubernur Rohidin berharap, LKPD TA 2023 milik Provinsi Bengkulu agar dapat dilakukan pemeriksaan terperinci oleh BPK RI dari setiap rupiah yang masuk maupun yang telah dikeluarkan (belanjakan).

Baca Juga  Gubernur Rohidin Ingatkan 3 K saat Pelepasan Chapter Marlborough Bengkulu menuju Palembang
Penyerahan LKPD Provinsi Bengkulu TA 2023, Gubernur Rohidin Sampaikan Ini

“Terhitung hari ini kita sudah menyerahkan laporan keuangan tahun 2023, tentu selanjutnya kita berharap laporan ini dilakukan pemeriksaan secara rinci, setiap rupiah belanja daerah yang masuk ke anggaran 2023 maupun yang keluar dapat dilakukan pemeriksaan dengan baik oleh BPK RI,” harap gubernur.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu Muhammad Toha Arafat menambahkan, apabila adanya temuan penyimpangan dari LKPD, BPK RI akan melakukan pengungkapan secara jelas sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

“Pemeriksaan keuangan apabila ada penemuan penyimpangan dalam peraturan undang-undang khususnya ada potensi kerugian negara hal tersebut harus diungkap, dalam batas tertentu,” tambah Muhammad Toha Arafat. (BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB
Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kominfotik Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersama
Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global
Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan
Menuju Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha
Inflasi Bengkulu Zona Hijau, Kepala Daerah Diminta Pantau Bapok Jelang Idulfitri
Pemprov Bengkulu Perkuat Literasi Digital Ramah Anak Lewat Bimtek Linimasa Bersama Komdigi
Helmi Hasan Pastikan Pembangunan Jalan di Benteng Berlanjut Hingga 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:47 WIB

Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB

Rabu, 22 April 2026 - 11:50 WIB

Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kominfotik Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersama

Sabtu, 18 April 2026 - 22:24 WIB

Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global

Kamis, 9 April 2026 - 09:43 WIB

Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:42 WIB

Menuju Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha

Berita Terbaru