Pemprov Bengkulu: SK Pelantikan DPRD Provinsi Bengkulu akan Dijemput di Kemendagri

- Penulis

Minggu, 29 September 2024 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Bengkulu; SK Pelantikan DPRD Provinsi Bengkulu akan Dijemput di Kemendagri

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat berencana menjemput SK Pengukuhan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024 – 2029 sekaligus SK Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2019 – 2024 pada Rabu, (28/8/2024) atau Kamis, (29/8/2024) mendatang ke Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) .

Hal itu dilakukan mengingat jadwal pelantikan Anggota Legislatif yang baru, akan dilaksanakan pada Senin, (2/9/2024) mendatang seiring dengan berakhirnya masa jabatan wakil rakyat yang lama.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera mengatakan sampai saat ini SK dari Kemendagri belum juga turun sementara batas waktu maksimal SK tersebut diterima pada Jumat, (30/8) jelang waktu pelantikan.

“Jumat itu kan kita sudah harus menerima SK, karena untuk pelantikan di hari Senin. Secara administrasi kelengkapan sudah semua, tinggal menunggu proses SK keluar. Kalau belum juga, kemungkinan di hari Rabu atau Kamis nanti kita jemput bola (ke Kemendagri),” ujar Ferry Ernez Parera, Senin (26/8/2024).

Baca Juga  Gubernur Rohidin Minta Guru SMA Lulus P3K tidak Pindah Tugas

Pihaknya akan terus melakukan pemantauan proses penerbitan SK, baik melalui komunikasi langsung atau dari sistem yang ada di Kementerian dalam Negeri (SIOLA/Aplikasi Sistem Informasi Online Layanan Administrasi).

“Kalau dalam satu dua hari ini sudah disampaikan melalui aplikasi, artinya tinggal mempersiapkan proses pelantikan di DPRD Provinsi Bengkulu,” tambahnya.

Terkait dengan proses pelantikan 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang baru tersebut, diinformasikan tidak dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu karena pejabat yang bersangkutan sudah memasuki purna bhakti (pensiun) pada 31 Agustus 2024.

“Sesuai regulasi akan dilakukan oleh Wakil Ketua PT, kalaupun tidak ada Ketua dan Wakil itu masih dimungkinkan untuk dilantik oleh Hakim Tinggi Senior,” tutup Ferry Ernez.(BR1) Adv

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ
Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu
Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik
Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka
Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wagub Bengkulu Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Pemprov Bengkulu Gelar Exit Meeting ITJEN, Fokus Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:21 WIB

Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:40 WIB

Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka

Senin, 8 Juni 2026 - 16:33 WIB

Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan

Berita Terbaru