Presiden Prabowo Subianto Resmi Terbitkan PP Terkait JKP

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Presiden Prabowo Subianto Resmi Terbitkan PP Terkait JKP

Doc: Presiden Prabowo Subianto Resmi Terbitkan PP Terkait JKP

Jakarta, Beritarafflesia.com- Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang mengubah PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Aturan ini mulai berlaku sejak (7/2/2025).

Sesuai dengan aturan yang baru dalam Pasal 21 Ayat (1) PP tersebut manfaat JKP bagi korban PHK akan ditingkatkan menjadi 60% dari gaji sebelumnya selama enam bulan.

Jumlah ini lebih besar dari peraturan sebelumnya yang memberikan manfaat uang tunai dengan skema 45% upah selama tiga bulan pertama dan 25% selama tiga bulan berikutnya.

Selain peningkatan manfaat, PP Nomor 6 Tahun 2025 juga mengatur tentang perubahan iuran JKP.

Jika sebelumnya iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46%, kini iuran tersebut dikurangi menjadi 0,36% setiap bulannya.

Baca Juga  Kapolri Salurkan 264,7 Ton Beras dan 1.500 Sembako untuk Warga Papua yang Terdampak Kekeringan

Peraturan baru ini juga memperpanjang batas waktu pencairan JKP menjadi enam bulan.

Hal ini diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih panjang bagi para pekerja yang terkena PHK untuk mencari pekerjaan baru.

Perubahan aturan terkait JKP ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK.

Dengan manfaat yang lebih besar dan waktu pencairan yang lebih panjang, diharapkan para pekerja dapat memiliki waktu yang cukup untuk mencari pekerjaan baru sambil tetap memenuhi kebutuhan hidup mereka. (Afs)

 

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Guru Besar Prof. Dr Juanda Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum
Aliansi Advokat Yogyakarta Terbitkan Petisi Beri Dukungan Ketua BEM UGM 2025 Tiyo Ardianto
Presiden RI Tegaskan Hukum Tidak Boleh Dijadikan Alat Politik, Rakyat Harus Dapat Perlindungan.
Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Presiden Prabowo: Indonesia Tetap Demokratis, Kritik Akan Dijawab dengan Kinerja
Polri Gelar Lomba Polsus Teladan 2026 dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Wakapolri Ajak Nobar Gratis Piala Dunia 2026 Serentak di Seluruh Indonesia
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Senin, 20 Juli 2026 - 11:35 WIB

Guru Besar Prof. Dr Juanda Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:50 WIB

Aliansi Advokat Yogyakarta Terbitkan Petisi Beri Dukungan Ketua BEM UGM 2025 Tiyo Ardianto

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:22 WIB

Presiden RI Tegaskan Hukum Tidak Boleh Dijadikan Alat Politik, Rakyat Harus Dapat Perlindungan.

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:27 WIB

Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian

Berita Terbaru