Presiden Prabowo Subianto Resmi Terbitkan PP Terkait JKP

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Presiden Prabowo Subianto Resmi Terbitkan PP Terkait JKP

Doc: Presiden Prabowo Subianto Resmi Terbitkan PP Terkait JKP

Jakarta, Beritarafflesia.com- Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang mengubah PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Aturan ini mulai berlaku sejak (7/2/2025).

Sesuai dengan aturan yang baru dalam Pasal 21 Ayat (1) PP tersebut manfaat JKP bagi korban PHK akan ditingkatkan menjadi 60% dari gaji sebelumnya selama enam bulan.

Jumlah ini lebih besar dari peraturan sebelumnya yang memberikan manfaat uang tunai dengan skema 45% upah selama tiga bulan pertama dan 25% selama tiga bulan berikutnya.

Selain peningkatan manfaat, PP Nomor 6 Tahun 2025 juga mengatur tentang perubahan iuran JKP.

Jika sebelumnya iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46%, kini iuran tersebut dikurangi menjadi 0,36% setiap bulannya.

Baca Juga  HUT ke-77 RI, KNPI Door to Door Datangi Rumah Veteran Bawa Tali Asih

Peraturan baru ini juga memperpanjang batas waktu pencairan JKP menjadi enam bulan.

Hal ini diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih panjang bagi para pekerja yang terkena PHK untuk mencari pekerjaan baru.

Perubahan aturan terkait JKP ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK.

Dengan manfaat yang lebih besar dan waktu pencairan yang lebih panjang, diharapkan para pekerja dapat memiliki waktu yang cukup untuk mencari pekerjaan baru sambil tetap memenuhi kebutuhan hidup mereka. (Afs)

 

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Beri Penghargaan IKPA Terbaik Pada RAKERNIS Empat Fungsi Pusat Polri 2026
Wakapolri Buka Rakernis Empat Fungsi Pusat Polri 2026, Tegaskan Penguatan Organisasi dan Beri Penghargaan IKPA Terbaik
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Dibawa ke RS Bhayangkara, Proses Identifikasi Berjalan
As SDM Kapolri Sambut Kontingen Taekwondo Polri Juara Umum WATA Championship di Soetta
Kemkomdigi Periksa Meta dan Google atas Dugaan Pelanggaran Perlindungan Pengguna
Kapolda Metro Jaya Dinilai Perlu Naik Pangkat Jadi Komjen Pol untuk Jaga Kesetaraan Jabatan
Polri: Arus Balik Mulai Meningkat, One Way Nasional Diberlakukan Pukul 14.00 WIB
Lompatan Besar Polri: Hidupkan Riset dan Kolaborasi Pentahelix dari Aceh hingga Papua
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:24 WIB

Polri Beri Penghargaan IKPA Terbaik Pada RAKERNIS Empat Fungsi Pusat Polri 2026

Rabu, 29 April 2026 - 16:04 WIB

Wakapolri Buka Rakernis Empat Fungsi Pusat Polri 2026, Tegaskan Penguatan Organisasi dan Beri Penghargaan IKPA Terbaik

Selasa, 28 April 2026 - 16:29 WIB

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Dibawa ke RS Bhayangkara, Proses Identifikasi Berjalan

Selasa, 28 April 2026 - 14:07 WIB

As SDM Kapolri Sambut Kontingen Taekwondo Polri Juara Umum WATA Championship di Soetta

Jumat, 10 April 2026 - 08:08 WIB

Kemkomdigi Periksa Meta dan Google atas Dugaan Pelanggaran Perlindungan Pengguna

Berita Terbaru

Nasional

Lemkapi Puji Kinerja Polri Amankan May Day 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polresta Bengkulu

Polresta Bengkulu Laksanakan Pengamanan Aksi Damai Ikatan Mahasiswa Papua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:10 WIB